Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: BPKAD Minta 53 OPD di Semarang Taati Perwal Soal Belanja Tidak Terduga
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Semarang

BPKAD Minta 53 OPD di Semarang Taati Perwal Soal Belanja Tidak Terduga

By Athok Mahfud
Selasa, 05 Jul 2022
41 Views
2 Min Read
BPKAD Semarang memberikan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengelolaan Belanja Tidak Terduga (dok. Athok Mahfud)
INDORAYA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) tentang Belanja Tidak Terduga (BTT).

Acara yang digelar di Hotel Dafam pada Selasa (05/07/22) ini diikuti oleh sebanyak 53 perwakilan dan pendamping Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Kepala BPKAD Tuning Sunarningsih meminta jajaran ODP di Kota Semarang untuk menaati aturan dan ketentuan yang tercantum dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2021 tentang pengelolaan Belanja Tidak Terduga.

Sesuai aturan tersebut, ia menjelaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga hanya bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan yang sifatnya mendesak seperti halnya bencana.

“Seperti kemarin ada bencana banjir rob, covid-19, wabah PMK, dan lainnya. Itu kan tidak terduga dan penganggaran di APBD itu sudah ada mekanismenya,” katanya.

Ia melanjutkan, Perwal tersebut juga menjadi tindak lanjut dan payung hukum turunan dari Peraturan Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi tidak bisa serta merta kalau ada bencana harus dikeluarkan. Hal seperti ini di Permendagri 77 tahun 2020 sudah dipayungi dan payungnya adalah belanja tidak terduga,” jelasnya kepada wartawan Indo Raya.

Ia berharap seluruh ODP di Kota Semarang dapat memperhatikan peraturan tersebut demi kesuksesan pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga.

“Untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun ini APBD murni dipasang 55 miliar. Dan BTT bisa digunakan sesuai kriteria yang sudah diatur sesuai Permendagri,” pungkasnya.

TAGGED:bpkad kota semarangcovid-19Indorayaodppmk

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

Semarang

Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang

Jumat, 11 Jul 2025
Semarang

Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko

Jumat, 11 Jul 2025
Semarang

Sopir Feeder Trans Semarang Dipecat Usai Tabrak Pejalan Kaki di Bundaran Klipang

Jumat, 11 Jul 2025
Semarang

Kecelakaan Maut Feeder Trans Semarang, Dishub Duga Pengemudi Lalai

Jumat, 11 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account