Acara yang digelar di Hotel Dafam pada Selasa (05/07/22) ini diikuti oleh sebanyak 53 perwakilan dan pendamping Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Kepala BPKAD Tuning Sunarningsih meminta jajaran ODP di Kota Semarang untuk menaati aturan dan ketentuan yang tercantum dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2021 tentang pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Sesuai aturan tersebut, ia menjelaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga hanya bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan yang sifatnya mendesak seperti halnya bencana.
“Seperti kemarin ada bencana banjir rob, covid-19, wabah PMK, dan lainnya. Itu kan tidak terduga dan penganggaran di APBD itu sudah ada mekanismenya,” katanya.
Ia melanjutkan, Perwal tersebut juga menjadi tindak lanjut dan payung hukum turunan dari Peraturan Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jadi tidak bisa serta merta kalau ada bencana harus dikeluarkan. Hal seperti ini di Permendagri 77 tahun 2020 sudah dipayungi dan payungnya adalah belanja tidak terduga,” jelasnya kepada wartawan Indo Raya.
Ia berharap seluruh ODP di Kota Semarang dapat memperhatikan peraturan tersebut demi kesuksesan pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga.
“Untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun ini APBD murni dipasang 55 miliar. Dan BTT bisa digunakan sesuai kriteria yang sudah diatur sesuai Permendagri,” pungkasnya.