Ad imageAd image

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Buat Beli Rumah, Ini Syaratnya

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 920 Views
3 Min Read
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – BPJS Ketenagakerjaan memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

“Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT,” tulis Pasal 1 Ayat 1 aturan tersebut.

Lebih lanjut, manfaat pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Namun fasilitas ini hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

BACA JUGA:   BPJS Ketenagakerjaan Segera Bangun Rusunawa untuk Buruh di Jateng

Kemudian dalam Pasal 4 Ayat 1 tertulis untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
3. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
4. Peserta aktif membayar iuran;
5. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
6. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK

“Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri,” jelas Pasal 4 Ayat 2.

Peserta hanya bisa mengajukan manfaat PUMP satu kali. Sedangkan untuk besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 150.000.000.

BACA JUGA:   Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Capai 36 Juta Jiwa

Sedangkan untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
3. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
4. Peserta aktif membayar iuran;
5. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
6. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Dalam hal suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh salah satu. Peserta juga hanya bisa mengajukan manfaat KPR satu kali

BACA JUGA:   Menaker Wajibkan Pekerja Migran Daftar BPJS Ketenagakerjaan

“Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkap Pasal 5 Ayat 4.

“Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” lanjut Ayat 5 Pasal yang sama.

Perlu diingat, seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS seperti bank-bank BUMN (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah melakukan kerja sama.

 

Share this Article
Leave a comment