INDORAYA – BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah, meminta agar seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama memenuhi standar akreditasi atau standar sarana, prasarana, dan pendukung lainnya. Hal itu, guna menunjang mutu layanan kesehatan terhadap peserta JKN.
Hal itu dinyatakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Heni Riswanti. Dia juga berharap agar faskes berkomitmen dalam memberikan layanan terbaiknya kepada peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Karena dalam menjalankan operasional layanan kesehatan, faskes mempunyai kewajiban untuk memenuhi standar akreditasi,” kata dia, di Kudus, Senin (21/8/23).
Heni menjelaskan, nantinya BPJS Kesehatan bersama mitra akan fokus pada pencapaian transformasi mutu layanan. Katanya, pemenuhan standar akreditasi itu, untuk meningkatkan mutu kerja dengan perbaikan berkelanjutan pada sistem penyelenggaraan pelayanan klinis.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa akreditasi klinik mendorong upaya peningkatan kinerja serta mutu pelayanan klinik. Hal itu, katanya, hanya bisa dilakukan oleh lembaga independen yang mendapatkan kewenangan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pernyataan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34/2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Sementara itu, penetapan status akreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bagi klinik pratama terdiri atas empat peringkat, yakni tidak terakreditasi, terakreditasi dasar, terakreditasi madya, dan peringkat paling tinggi terakreditasi paripurna.
“Untuk saat ini dari 65 klinik mitra BPJS Kesehatan Cabang Kudus di Kabupaten Kudus, Grobogan, dan Jepara, baru tiga klinik yang mengantongi sertifikat akreditasi dengan nilai ‘self assessment’ mandiri cukup tinggi sehingga memperoleh peringkat paripurna,” kata dia.
Ketiga klinik tersebut, yakni Klinik Pratama Polres Kudus, Klinik Pratama Polres Jepara, dan Klinik Citra Husada Jepara.