Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus, Bakal Diganti KRIS
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Kesehatan

BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus, Bakal Diganti KRIS

By Redaksi Indoraya
Senin, 13 Mei 2024
39 Views
Share
3 Min Read
Ilustrasi BPJS (Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Penghapusan itu dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Sebagai ganti sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lewat sistem ini, maka semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

Lebih lanjut dalam Perpres 59/2024, pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan. Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024. Berikut isi Pasal tersebut;

Pasal 46A

(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.

(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
b. perawatan intensif;
c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.

Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan dilaksanakan di seluruh rumah sakit itu paling lambat pada 30 Juni 2025.

Selama masa transisi, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian. Menteri Kesehatan nantinya akan bertugas mengevaluasi penerapan sistem ini pada ruang-ruang perawatan yang dimiliki masing-masing rumah sakit. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan manfaat, tarif dan iuran BPJS Kesehatan.

TAGGED:BPJS Kelas 1 2 3 DihapusKelas Rawat Inap Standarpresiden joko widodo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • RSI Sultan Agung Pulihkan Layanan Setelah Dua Pekan Terisolasi Banjir Kaligawe Sabtu, 08 Nov 2025
  • Upah Terendah se-Indonesia, Buruh Semarang Gelar Topo Pepe Dua Hari Nonstop Sabtu, 08 Nov 2025
  • Banjir Kaligawe–Genuk Dua Pekan Tergenang, BPBD Jateng: Masih Skala Sedang Sabtu, 08 Nov 2025
  • BPBD Jateng Siaga Pancaroba, Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi Januari–Februari Sabtu, 08 Nov 2025
  • Gerindra Semarang Keberatan Budi Arie Bergabung Jika Hanya Jadikan Partai Tameng Politik Jumat, 07 Nov 2025
  • Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau CKG dan Speling, Temukan Masalah Ini Jumat, 07 Nov 2025
  • Sasar 6,3 Juta Warga Jateng, Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau MBG di Sekolah Jumat, 07 Nov 2025

Berita Lainnya

BeritaKesehatanPeristiwaSemarang

RSI Sultan Agung Pulihkan Layanan Setelah Dua Pekan Terisolasi Banjir Kaligawe

Sabtu, 08 Nov 2025
Kesehatan

Layanan Dokter Spesialis Keliling Pemprov Jateng Dimanfaatkan 10 Juta Warga

Rabu, 05 Nov 2025
JatengKesehatan

Wamenkes Ingin Adopsi Layanan Dokter Spesialis Keliling Gubernur Jateng Jadi Program Nasional

Rabu, 05 Nov 2025
Kesehatan

Kasus DBD Tembus 131 Ribu, 544 Orang Meninggal Dunia

Senin, 03 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?