INDORAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia, dengan kuota mencapai satu juta sertifikat sepanjang tahun 2025.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong daya saing produk UMK baik di pasar nasional maupun internasional.
“Mulai hari ini, para pelaku UMK sudah bisa mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal secara gratis melalui kuota satu juta yang kami sediakan tahun ini,” ujar Haikal pada Jumat (11/4/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ia juga mengajak pelaku UMK yang memenuhi syarat untuk sertifikasi halal skema self declare agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
Lebih lanjut, Haikal menekankan bahwa program SEHATI membawa berbagai manfaat bagi UMK.
Pertama, proses sertifikasi menjadi lebih mudah karena pelaku usaha akan dibantu oleh para Pendamping Proses Produk Halal (P3H), yang jumlahnya saat ini mencapai 115.450 orang. Kedua, proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat tidak memerlukan biaya sama sekali.
Selain itu, sertifikasi halal juga mendorong pelaku UMK untuk lebih tertib secara administratif serta meningkatkan nilai tambah produk secara ekonomi.
Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, menjelaskan bahwa pembukaan kuota dilakukan secara bertahap.
“Pada 19 Maret 2025, kami telah membuka 50 ribu kuota. Hari ini, 11 April 2025, kami menambah 470 ribu kuota lagi. Sisanya akan dibuka dalam tahap-tahap selanjutnya dan akan kami umumkan kemudian,” jelas Mamat.
Program SEHATI tahun ini juga ditunjang oleh pembaruan sistem informasi halal (SIHALAL), yang kini memiliki performa dan kapasitas yang lebih baik untuk mendukung layanan sertifikasi.
Selain itu, BPJPH telah bekerja sama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di berbagai daerah untuk mengimplementasikan Keputusan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pedoman pembinaan lembaga dan pendamping proses produk halal.
BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal dalam proses sertifikasi skema self declare, guna meningkatkan keakuratan data pelaku usaha dan mempercepat proses penerbitan sertifikat halal.