INDORAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan. Status tersangka ini ditetapkan usai Iwan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu (21/5/2025).
Selain Iwan, dua orang lainnya juga turut dijadikan tersangka, yakni Zainuddin Mappa yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata yang menjabat Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Qohar mengungkapkan bahwa dalam proses penyaluran kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex, ditemukan sejumlah pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tindakan ini dinilai menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex dan sebelumnya merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut. Penangkapan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh pihak perbankan kepada Sritex.
Penangkapan Iwan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Ia menyampaikan bahwa Iwan ditangkap pada malam hari, Selasa (20/5/2025).


