Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Bongkar Situs Judol Omset Miliaran, Polri Tetapkan 1 WNA 6 WNI Tersangka
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Bongkar Situs Judol Omset Miliaran, Polri Tetapkan 1 WNA 6 WNI Tersangka

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 02 Nov 2024
21 Views
2 Min Read
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Polri berhasil membongkar situs j#d1 online, xl*t 8278, yang memiliki omset miliaran rupiah, serta menangkap tujuh orang sebagai tersangka.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa tujuh tersangka tersebut terdiri dari enam warga Indonesia dan satu warga negara asing (WNA).

“Situs xl*t 8278 merupakan situs perj#d1an online berskala internasional yang jaringannya dikenalkan oleh warga negara China dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia engan server yang berlokasi di luar negeri,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Asep mengatakan aliran dana terkait permainan j#d1 online dari situs xl*t 8278 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikenalkan oleh beberapa orang.

Tersangka tersebut di antaranya HAJ yang bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit yaitu PT AJT dan PT MLT. HAJ juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya

Selanjutnya tersangka CAS yang bertindak sebagai direktur PT OT. Lalu tersangka E sebagai komisaris PT OT.

“Yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan Yang dibuat khusus untuk situs xl*t 8278,” katanya.

Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yang bersatus DPO yaitu EJ sebagai manajer PT QDT yng juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judul online pada situs xl*t 8278.

“Lalu tersangka DX alias MA, seorang warganegara China yang berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan Untuk xl*t-xl*t situs 8278 di Indonesia Keduanya masih dalam proses pencarian,” katanya.

 

TAGGED:judi onlinepolriSitus Judol Omset Miliaran

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum KriminalSemarang

Penipuan Berkedok Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp80 Juta Lewat WhatsApp

Kamis, 29 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account