Ad imageAd image

Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sragen dan Kebumen, Diduga Pemilik SPBU Bersekongkol dengan Konsumen Nakal

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 879 Views
2 Min Read
Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Kebumen. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Kebumen. Pihak kepolisian menduga pemilik SPBU bersekongkol dengan konsumen nakal. Atas kasus ini, Polda Jateng menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio mengatakan, modus yang dilakukan untuk penyalahgunaan tersebut yakni dengan cara membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mengantongi izin usaha atau niaga.

Selain menetapkan satu orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 6000 liter solar dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di TKP Sragen.

Sedangkan di Kebumen sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu turut diamankan.

Dwi mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di kedua wilayah itu mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 76 juta.

“Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan. Sedangkan di Kebumen pemilik gudang berinisial S diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM Subsidi tersebut,” ungkap Dirreskrimsus saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (02/03/2023).

Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada pengusaha SPBU yang nakal.

Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar.

Share this Article
Leave a comment