Ad imageAd image

Bongkar Curi Data Nasabah, Polda Jateng Amankan Dua Mantan Karyawan Bank Terkemuka

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 654 Views
3 Min Read
Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik penyalahgunaan data nasabah untuk pembuatan rekening dan transaksi keuangan yang terjadi di sebuah bank terkemuka di Kota Semarang. (Foto: Polda Jateng)

INDORAYA – Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik penyalahgunaan data nasabah untuk pembuatan rekening dan transaksi keuangan yang terjadi di sebuah bank terkemuka di Kota Semarang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka, dua di antaranya adalah oknum karyawan sebuah kantor cabang bank terkemuka.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio saat jumpa pers kasus tindak pidana khusus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin (30/10/2023) siang.

Kombes Dwi mengungkapkan modus yang dilakukan dua oknum pegawai bank tersebut yakni menggunakan data KTP Elektronik orang lain.

Hal itu guna membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa izin pemilik yang sah.

BACA JUGA:   Gerakan Ayo Rukun Pemprov Jateng Cegah Kekerasan Antar Pelajar di Sekolah

“Dua pelaku oknum karyawan bank yang diamankan berinisial SAN dan DY. Modusnya adalah menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin. Dimana, data tersebut digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin EDC dan diberikan kepada orang lain, yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi Gestun,” jelas Kombes Dwi.

Ia melanjutkan, perbuatan kedua pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 itu menyebabkan korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai milyaran rupiah.

“Sedangkan para tersangka menikmati uang bonus insentif penerbitan mesin EDC dan uang hasil transaksi mesin EDC tanpa membayar pajak transaksi,” ujarnya.

BACA JUGA:   Apindo Jamin 1.600 Perusahaan di Jateng Tak Akan PHK Karyawan Jelang Lebaran

Dwi mengatakan, pihaknya bisa mengungkapkan kasus tersebut yakni bermula setelah salah seorang korban melapor bahwa datanya digunakan pelaku. Bahkan, korban mendapat tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukannya.

Dari situ, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban. Hasilnya, kedua oknum karyawan bank dan dua orang rekan lainnya terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan ITE.

“Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp. 250 ribu per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tidak mendapat tagihan pajak,” paparnya.

BACA JUGA:   Beroperasi Sejak 2017, Pendapatan BRT Trans Jateng Tembus Rp 63,9 Miliar

Akibat transaksi yang telah dilakukan para tersangka, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga senilai 3 Milyar rupiah. Padahal dirinya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

“Dari 4 tersangka ini, 3 orang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan satu orang berinisial SAN minggu ini akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Dua Belas Miliar Rupiah).

Share this Article
Leave a comment