Bolehlah Lebaran Tahun 2022 Melakukan Sungkeman, Berikut Penjelasan Pakar

Redaksi Indoraya
17 Views
3 Min Read
ilustrasi halal bihalal lebaran (dok. pixabay)

INDORAYA – Hari Raya Idul Fitri identik dengan silaturahmi ke rumah saudara jauh yang jarang ditemui. Dalam pertemuan itu ada momen dimana orang yang lebih muda sungkem atau bersalaman sembari meminta maaf kepada orang yang lebih tua.

Namun hal itu sempat tidak boleh dilakukan karena dikhawatirkan akan menularkan virus covid-19. Dokter spesialis paru dari RS Persahabatan, Dr dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), mengungkapkan apabila ingin melakukan sungkeman atau beretika saat silaturahmi usahakan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, hingga mencuci tangan.

“Sesuai anjuran pemerintah. Protokol kesehatan tetap dilakukan. Menggunakan masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, serta cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau antiseptik setelah kontak,” tuturnya, Selasa (26/4/2022).

Penerapan tersebut berguna sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan terjadinya mutasi baru dari virus Corona.

Sebelumnya, pemerintah juga menghimbau untuk tidak ada makan-minum saat halal bi halal di tengah pandemi COVID-19.

“Pak Presiden juga memberikan catatan tentang kegiatan menjelang halal bi halal nanti, terutama halal bi halal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan-minum,” beber Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Senin (18/4/2022)

Pun jika ada, Airlangga menambahkan kegiatan halal bihalal yang dibarengi dengan acara makan-makan harus memperhatikan jarak aman dan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut aturan lengkap halal bihalal yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ:

Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 beserta mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu).

Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan COVID-19.

Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Selain aturan halal bihalal, pemerintah juga mengeluarkan aturan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin pergi mudik, untuk mengurangi penularan COVID-19 saat di perjalanan atau ketika sampai di kampung halaman.(FZ)

Share This Article