Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Bolehlah Lebaran Tahun 2022 Melakukan Sungkeman, Berikut Penjelasan Pakar
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Kesehatan

Bolehlah Lebaran Tahun 2022 Melakukan Sungkeman, Berikut Penjelasan Pakar

By Redaksi Indoraya
Selasa, 26 Apr 2022
43 Views
Share
3 Min Read
ilustrasi halal bihalal lebaran (dok. pixabay)
SHARE

INDORAYA – Hari Raya Idul Fitri identik dengan silaturahmi ke rumah saudara jauh yang jarang ditemui. Dalam pertemuan itu ada momen dimana orang yang lebih muda sungkem atau bersalaman sembari meminta maaf kepada orang yang lebih tua.

Namun hal itu sempat tidak boleh dilakukan karena dikhawatirkan akan menularkan virus covid-19. Dokter spesialis paru dari RS Persahabatan, Dr dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), mengungkapkan apabila ingin melakukan sungkeman atau beretika saat silaturahmi usahakan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, hingga mencuci tangan.

“Sesuai anjuran pemerintah. Protokol kesehatan tetap dilakukan. Menggunakan masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, serta cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau antiseptik setelah kontak,” tuturnya, Selasa (26/4/2022).

Penerapan tersebut berguna sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan terjadinya mutasi baru dari virus Corona.

Sebelumnya, pemerintah juga menghimbau untuk tidak ada makan-minum saat halal bi halal di tengah pandemi COVID-19.

“Pak Presiden juga memberikan catatan tentang kegiatan menjelang halal bi halal nanti, terutama halal bi halal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan-minum,” beber Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Senin (18/4/2022)

Pun jika ada, Airlangga menambahkan kegiatan halal bihalal yang dibarengi dengan acara makan-makan harus memperhatikan jarak aman dan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut aturan lengkap halal bihalal yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ:

Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 beserta mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu).

Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan COVID-19.

Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Selain aturan halal bihalal, pemerintah juga mengeluarkan aturan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin pergi mudik, untuk mengurangi penularan COVID-19 saat di perjalanan atau ketika sampai di kampung halaman.(FZ)

TAGGED:halal bihalalidul fitriIndorayalebaran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pesona Aglonema Pos White di Pameran Tanaman Hias Semarang Jadi Incaran Para Pengunjung Minggu, 16 Nov 2025
  • Hobi Tanaman Hias Kembali Bergeliat di Semarang, Diharap Jadi Pelecut Pertumbuhan Ekonomi Minggu, 16 Nov 2025
  • Iklan Judi Online Menyamar sebagai Promo Game di Facebook dan Instagram Minggu, 16 Nov 2025
  • Kuliah Umum Departemen Ilmu Komunikasi Undip Latih Mahasiswa Menulis Kritik Film Minggu, 16 Nov 2025
  • Ratusan Mahasiswa Jateng Ziarah ke Makam Soeharto Usai Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional Minggu, 16 Nov 2025
  • Borobudur Marathon Bakal Diikuti 10.500 Pelari, Perputaran Ekonomi Diprediksi Lampaui Rp73 Miliar Minggu, 16 Nov 2025
  • Longsor Cibeunying Cilacap, Dapur Umum Dinsos Jateng Sajikan Ribuan Makan untuk Korban Minggu, 16 Nov 2025

Berita Lainnya

Kesehatan

Dinkes: Kasus Leptospirosis di Jateng Tembus 685, 108 Orang Meninggal

Kamis, 13 Nov 2025
BeritaKesehatanPeristiwaSemarang

RSI Sultan Agung Pulihkan Layanan Setelah Dua Pekan Terisolasi Banjir Kaligawe

Sabtu, 08 Nov 2025
Kesehatan

Layanan Dokter Spesialis Keliling Pemprov Jateng Dimanfaatkan 10 Juta Warga

Rabu, 05 Nov 2025
JatengKesehatan

Wamenkes Ingin Adopsi Layanan Dokter Spesialis Keliling Gubernur Jateng Jadi Program Nasional

Rabu, 05 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?