“Kami mohon maaf atas kekeliruan penyebutan tersebut. Abdul Qadir Baraja bukan pendiri Ponpes Al Mukmin,” ujar Direktur Pencegahan BNPT Brigjen R Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Nurwakhid mengungkapkan Abdul Qadir Baraja adalah mantan NII. Nurwakhid menyebut Abdul Qadir juga pernah ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia tahun 2000, walaupun memilih tidak aktif.
“Dia (Abdul Qadir Baraja) sudah dua kali ditangkap dan dihukum dengan keterlibatannya di jaringan terorisme. Pertama pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Candi Borobudur pada awal tahun 1985,” kata Nurwakhid.
Pihak Ponpes Ngruki sendiri sebelumnya sudah menyampaikan bantahan atas pernyataan dari BNPT itu. Pihak pondok juga menegaskan tak memiliki hubungan dengan kelompok Khilafatul Muslimin.
“Dia (Abdul Qadir Hasan Baraja) bukan salah satu pendiri ponpes kami,” tegas Direktur Ponpes Al-Mukmin, Ustaz Yahya, dalam jumpa pers, Rabu (8/6).
Ustaz Yahya mengatakan pendiri pondok tersebut hanya enam orang. Saat ini hanya Ustaz Abu Bakar Ba’asyir yang masih hidup.
“Ada enam pendiri ponpes kami, yaitu Ustaz Abdullah Sungkar, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Ustaz Abdullah Baraja, Ustaz Yoyok Rosywadi, Ustaz Abdul Qohar Daeng Matase, dan Ustaz Hasan Basri,” paparnya.
“Salah satunya ada Abdullah Baraja, itu berbeda dengan Abdul Qadir Hasan Baraja. Ustaz Abdullah Baraja sudah meninggal sejak 2007,” ujar dia sambil menunjukkan perbedaan foto Abdullah Baraja dengan pimpinan Khilafatul Muslimin itu.
Ustaz Yahya, menuntut Kepala BNPT untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. Sebab hal tersebut menurutnya adalah fitnah terhadap pondok pesantren, dan khususnya terhadap Ustaz Abu Bakar Ba’asyir selaku pendirinya.
“Kami meminta Kepala BNPT meralat dan mencabut pernyataan di media atas beredarnya berita yang mengaitkan penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja dengan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Kami juga minta BNPT mengevaluasi akurasi data agar peristiwa tidak terulang,” kata dia.