Ad imageAd image

BNNP Jateng Ungkap 195 Ribu Warga Masih Gunakan Narkoba, Geram Semarang Perkuat Sosialisasi

Dickri Tifani
2 Views
3 Min Read
Ketua Tim Penyuluhan dan Sosialisasi BNN Jateng, Jamaludin Ma'ruf, memberikan sosialisasi deteksi dini ketergantungan obat-obatan terlarang bersama Gerakan Masyarakat Anti Madat (Geram) di Hotel Siliwangi Semarang, belum lama ini. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba di provinsi ini mencapai 1,3 persen, yang setara dengan sekitar 195 ribu orang yang masih mengonsumsi narkoba dalam satu tahun terakhir. Angka ini diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh tim gabungan BNNP Jateng.

“Sebanyak 1,3 persen dari penduduk Jateng, atau sekitar 195 ribu orang, masih menggunakan narkoba. Ini adalah temuan dari penelitian terbaru. Mereka adalah populasi tersembunyi yang biasanya menutup diri. Oleh karena itu, kami melakukan edukasi, supaya mereka yang terjerat bisa mengetahui bahwa rehabilitasi tersedia dan gratis,” kata Ketua Tim Penyuluhan dan Sosialisasi BNN Jateng, Jamaludin Ma’ruf, usai kegiatan sosialisasi deteksi dini ketergantungan narkoba di Semarang, belum lama ini.

Jamaludin menyatakan bahwa sebagian besar pengguna narkoba di Jateng berasal dari kalangan pekerja, namun dia juga menyoroti banyaknya pelajar yang terjerumus ke dalam kecanduan narkoba karena pencarian jati diri. Pelajar menjadi sasaran empuk bagi pengedar narkoba karena mereka cenderung mudah dipengaruhi oleh ajakan teman-teman mereka.

“Pencandu terbanyak masih pekerja, namun pelajar juga banyak yang terjerat narkoba. Usia mereka yang sedang mencari jati diri membuat mereka rentan untuk terpengaruh ajakan teman,” jelasnya.

Selain itu, jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja, diikuti oleh amfetamin stimulan seperti sabu dan ekstasi, serta obat-obatan psikotropika.

Meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba di Jateng mendorong BNNP Jateng untuk memperkuat sosialisasi mengenai manfaat rehabilitasi bagi para pecandu. Berdasarkan peraturan terbaru, sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit jiwa (RSJ) kini telah disiapkan sebagai fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Jamaludin menjelaskan, rumah sakit yang dipilih telah terdaftar sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), dan rehabilitasi di tempat tersebut semakin diperkuat. Beberapa rumah sakit yang sudah siap melayani rehabilitasi antara lain RSJ Amino Gondohutomo di Semarang, RSJ Surojo di Magelang, dan RSUD Ketileng di Semarang.

Rehabilitasi dapat dilakukan untuk pecandu dengan ketergantungan ringan hingga berat. Bagi pecandu dengan ketergantungan ringan, rehabilitasi rawat jalan dengan dukungan psikiater dan psikolog sudah cukup. Sementara untuk pecandu dengan ketergantungan berat, rehabilitasi rawat inap diperlukan, dan prosesnya bisa memakan waktu hingga enam bulan tergantung pada komitmen pasien.

Ketua Gerakan Masyarakat Anti Madat (Geram) Semarang, Budi Anggoro, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi di tingkat kelurahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. “Kami mengedukasi masyarakat untuk menghindari narkoba karena sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda,” kata Budi.

Share This Article