INDORAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar 14 kasus peredaran narkoba pada Februari 2025, dengan total barang bukti berbagai jenis narkotika mencapai 1,2 ton.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menjelaskan bahwa dari 14 kasus tersebut, sebanyak 37 orang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti yang mencakup 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi, yang setara dengan 115.211,65 gram.
“Berdasarkan barang bukti yang kami sita, kami telah mencegah transaksi narkotika yang bernilai sekitar Rp1 triliun, sekaligus mencegah sekitar 1,4 juta orang yang berpotensi menyalahgunakan narkoba,” ujar Marthinus dalam konferensi pers pada Senin (3/3/2025).
Marthinus juga menyebutkan salah satu kasus yang dibongkar adalah peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi di Aceh pada Sabtu (1/2/2025). Sebuah paket berisi vacuum cleaner yang mengandung 1 kg sabu yang akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah, berhasil terdeteksi dan diamankan petugas bersama dengan satu unit kendaraan.
Dua tersangka, MK dan RS, yang merupakan pemilik paket, ditangkap oleh petugas BNNP Aceh di Dusun Mon Gajah, Kabupaten Aceh Utara, sementara satu tersangka lainnya, ME, yang mengirim paket dari Malaysia, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, BNN dan tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara oleh sindikat Kelompok Gagak Hitam. Sabu seberat 10,96 kg ditemukan disembunyikan dalam tangki mobil Pajero.
“Dalam pengembangan kasus ini, kami juga menggagalkan penyelundupan narkoba di Tangerang dengan modus yang sama, yakni menyembunyikan sabu di tangki mobil Pajero. Dua tersangka diamankan,” tambah Marthinus.
Kasus lainnya melibatkan penangkapan tersangka Y yang membawa 89,6 kg sabu dalam mobil mewah yang dimodifikasi dengan kompartemen khusus untuk menyembunyikan narkoba. Penangkapan dilakukan di Kota Medan saat Y menyerahkan mobil kepada petugas towing.
Secara keseluruhan, 20 unit kendaraan disita dalam rangkaian kasus ini, terdiri dari 16 mobil dan 4 sepeda motor. Di antara 16 mobil tersebut, terdapat 7 kendaraan mewah seperti Mercedes Benz, BMW, Audi, Fortuner, dan Pajero, yang dimodifikasi untuk menyembunyikan narkoba dan menghindari pemeriksaan petugas.
Menko Polkam Budi Gunawan menambahkan bahwa desk pemberantasan narkoba akan terus beroperasi untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Indonesia.
“Barang bukti yang kami sita, termasuk sabu, ganja, dan kokain, diperkirakan bernilai Rp1 triliun,” ujarnya.