INDORAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan ganja asal Aceh seberat 56 kilogram (kg) dengan cara dibakar di halaman kantor BNN Banten, Rabu (24/5/2023).
Adapun penyelundupan barang bukti itu, melibatkan oknum anggota TNI berinisial N yang bertugas di Kodam Iskandar Muda Provinsi Aceh Berpangkat Kopda.
Oknum TNI yang menjadi tersangka itu, tertangkap di kos Sopona Sakti, Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa 2, Kecamatan Kelapa 2, Kabupaten Tangerang Banten, dengan barang bukti 52 kg ganja.
Selain itu, BNN juga memusnahkan ganja yang didapatkan dari seorang pelajar berinisial J. Tersangka J berhasil diringkus BNN ketika sedang menerima paket ganja dari Medan sebanyak 4 kg.
Dia ditangkap di wilayah Cibodas Tangerang Banten. Rencananya, ganja itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Sebanyak 4 Kilogram yang kedua sebanyak 52 Kilo yang melibatkan Oknum TNI. Total 56 Kilo (Ganja) semuanya. semua dari Aceh dikirim ke Jakarta semua, pengangkatan Tangerang,” kata Kombes Pol Rachmad Rasnova, Plt Kepala BNNP Banten, Rabu (24/5/23).
Kata Rachmad, oknum TNI itu ditemukan saat membawa ganja sebanyak 52 kg untuk diedarkan di wilayah Tangerang. Saat ini, tersangka telah mendapatkan hukuman dari kesatuan.
“Ditahan di Pomdam jaya, masih dalam proses. lagi dikembangkan kalau untuk teknisnya saya gak bisa jawab, tapi nanti kalau ada hasil kita sampaikan.” pungkas dia.