BLBI Sita Aset Texmaco Group di Kendal

Sigit H
By Sigit H
10 Views
4 Min Read
Pemasangan pemberitahuan penyitaan aset PT Texmaco Kaliwungu Kendal, Kamis (20/1/2022)

INDORAYA – Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset milik PT Texmaco Group di wilayah Kaliwungu Kabupaten Kendal, Kamis (20/01/2022).

Penyitaan aset Texmaco Group ini terkait hutang Texmaco Group yang sudah dua puluh tahun belum ada kejelasan pelunasannya.

Dalam hitungan Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN), kewajiban dari Texmaco Group sebesar Rp 31,7 triliun dan ada dalam bentuk dolar sebesar 3,9 miliar dolar.

Penyitaan pertama pada 23 Desember 2021 untuk 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4,7 juta meter yang berada di lima daerah, yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu dan Kota Padang.

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari PUPN Cabang DKI Jakarta, untuk Texmaco Group di Kaliwungu, ada 33 bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang disita. Dari 33 bidang tanah ini terbagi empat.

Pertama, 23 bidang tanah berikut bangunan milik Grup Texmaco yang berdiri di atas bidang-bidang tanah yang berada di kawasan PT APF seluas 328.513 meter persegi yang terletak di Desa Nolokerto Kaliwungu.

Kemudian 14 bidang tanah di Desa Sumberejo Kaliwungu setempat yang dikenal sebagai kompleks PT APF di Jalan Raya Kaliwungu KM 19 Kendal.

Yang kedua, berupa dua bidang tanah berikut bangunan tanah di Kawasan PT Texmaco Taman Synthetic Kaliwungu seluas 70.470 meter persegi.

Ini terdiri dari satu bidang tanah di Desa Nolokerto dan satu bidang tanah di Desa Sumberejo setempat, atau dikenal sebagai kompleks PT Texmaco Taman Synthetic di Jalan Raya Kaliwungu KM 19 Kendal.

Sedangkan yang ketiga berupa sembilan bidang tanah berikut bangunan milik grup Texmaco yang berdiri di atas bidang-bidang tanah dan berada di kawasan PT Texmaco Perkasa Engineering Kaliwungu setempat dikenal sebagai kompleks PT Texmaco  Perkasa Engineering Kaliwungu

Dan yang keempat berupa sebidang tanah sesuai SHGB di Desa Nolokerto seluas 112.499 atas nama PT Texmaco Engineering berikut bangunan yang berdiri di Desa Nolokerto setempat dikenal sebagai Kompleks PT Texmaco Indobaja sebelah selatan PT Texmaco Perkasa Engineering.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, Satgas BLBI dengan dukungan seluruh pejabat di Kabupaten Kendal melakukan sita jaminan aset BLBI yang dikuasai oleh Sinivasan Marimutu.

Dikatakan, penyitaan ini merupakan rangkaian kegiatan konkrit dari Satgas BLBI untuk menjalankan amanah Presiden RI. Ini menunjukan bahwa pemerintah serius melakukan penanganan piutang yang telah 20 tahun lebih.

Menurut Cahyo, negara sudah mengalah kepada para obligor dan debitur. Jadi, hak tagih negara adalah hak negara dan uang rakyat. Sehingga tidak boleh dikuasai oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi.

“Tim Satgas BLBI, Dirjen Kekayaan Negara sudah mempunyai angka-angkanya, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi masalah angka-angkanya. Tunjukkanlah memang para obligor, debitor adalah warga negara yang baik menyelesaikan hutangnya segera,” ujar Cahyo..

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban mengatakan, kasus ini berawal ketika terjadi krisis  keuangan Asia.

“Sehingga pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berakhir tahun 2004,” ujarnya.

Namun, lanjut Rionald, ketika BPPN berakhir ternyata masih banyak kewajiban dari obligor dan debitur yang belum juga diselesaikan.

Selanjutnya, untuk pengaturan diserahkan kepada Kementerian Keuangan dalam hal ini Panitian Urusan Piutang Negara (PUPN).

Rionald menegaskan, PUPN telah bekerja keras, dan hari ini melakukan penyitaan. Pada April 2021, Presiden RI menetapkan Kepres mengenai pembentukan Satgas BLBI untuk menyelesaikan hutang-hutang para obligor dan debitor yang sudah lebih 20 tahun.

“Karena sudah cukup waktu yang panjang. Sehingga bagi yang belum menyelesaikan kewajibannya, maka pemerintah akan meminta haknya dengan melakukan penyitaan asetnya,” pungkasnya. (IR).

Share This Article