Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Bjorka Ancam Semua Akun Palsu Yang Menirunya
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Bjorka Ancam Semua Akun Palsu Yang Menirunya

By Redaksi Indoraya
Rabu, 21 Sep 2022
5 Views
Share
4 Min Read
Hacker Bjorka (dok. istimewa)
SHARE
INDORAYA – Hacker Bjorka dalam beberapa hari terakhir sempat tidak membuat pernyataan apapun. Namun akhirnya Bjorka mengungkapkan kemarahan terhadap akun palsu yang menirunya. Berikut rangkuman perkembangan kasus yang dilakukan Bjorka:
1. Bjorka aktif lagi dan tebar ancaman

Sejak ditangkapnya penjual es di Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH, hacker Bjorka seperti ‘tiarap’. Tak lagi membuat kehebohan, baik lewat Twitter, Telegram, maupun Breached Forum. Ini terkait pengakuan MAH bahwa Bjorka membeli channel Telegramnya seharga USD 100.

Namun pada Selasa (20/9/2022) pagi, ia kembali muncul lewat grup Telegramnya. Ia menuliskan sejumlah klarifikasi dalam postingan tersebut, dan juga berjanji akan memberikan kejutan dalam waktu dekat.

“Akan ada kejutan dalam waktu dekat,” tulis Bjorka menebar ancaman di grup Telegram Bjorkanism.

Memang sejak beberapa hari lalu, grup Telegram tersebut terbilang sepi. Bjorka hanya sesekali memposting meme ataupun animasi gif yang maksudnya tidak jelas. Hal tersebut kontras dengan sebelumnya dimana dia memposting bocoran data pribadi pejabat tinggi Indonesia.

2. Bjorka marah pada semua akun peniru

Selama Bjorka tiarap, banyak peniru Bjorka bermunculan di Twitter, IG, TikTok bahkan YouTube. Bjorka mengatakan mereka semua itu palsu.

“Sejak akun Twitter terakhir saya (@bjorkanesian) diblokir, sampai sekarang, saya tidak punya akun Twitter apa pun. Jadi jika ada akun yang menggunakan nama saya, maka itu adalah akun palsu,” tulis Bjorka di grup Telegram, Selasa (20/9).

Selain itu, Bjorka juga mengaku tak pernah punya akun Instagram ataupun TikTok. Ia juga mengaku tak pernah membuat video di kedua platform tersebut.

“Saya tak pernah punya akun Instagram ataupun TikTok, atau juga membuat video bodoh. F*** orang-orang bodoh yang membuat video aneh dan mengaku menjadi saya,” tambahnya.

3. Bjorka bisa dikejar ke ujung Bumi dengan UU ITE

MAH sudah dijerat dengan UU ITE dengan tuduhan membantu hacker Bjorka. UU ITE juga bisa untuk menjerat Bjorka meskipun dia di luar negeri.

CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah mengatakan UU UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah secara tegas menyebutkan bisa menjerat pelaku meskipun di luar negeri. Hal ini tercantum pada Pasal 2, bunyinya adalah sebagai berikut:

Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

“Meskipun kejadian di dalam dan luar Indonesia, itu ada keterangan jelas di UU ITE,” kata Ruby soal Bjorka bisa dijerat meskipun di luar negeri.

4. UU PDP disahkan, benteng baru pelindungan data

Kabar baiknya, Indonesia kini punya amunisi baru untuk pelindungan data pribadi. UU Pelindungan Data pribadi sudah disahkan oleh DPR. Menkominfo Johnny G Plate mengatakan ini menjadi payung hukum utama untuk data pribadi.

Dengan adanya UU ini maka kegiatan mengumpulkan, mengungkapkan, menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum adalah ilegal (Pasal 65 ayat 1,2,3). Membuat data pribadi palsu juga ilegal (Pasal 66). Ada ancaman penjara 4-6 tahun hingga denda Rp 4-6 miliar (Pasal 67 ayat 1,2,3 dan Pasal 68).

Pihak korporasi juga bisa kena jerat hukum jika membocorkan data pribadi, diatur di Pasal 70. Pihak korporasi bisa kena pidana denda sampai dibubarkan.

TAGGED:akun palsubjorkahackerIndoraya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Masyarakat Pati Desak Gerindra Pecat Bupati Sudewo Sebagai Kader, Begini Respon Partai Rabu, 24 Sep 2025
  • Fraksi Golkar Jateng Kawal Aspirasi Ojol, Dorong Cepatnya UU Transportasi Online Rabu, 24 Sep 2025
  • Tiket Kereta Api Diskon 30% di Mini Expo KAI, Catat Syaratnya Rabu, 24 Sep 2025
  • Mulai Oktober, Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Turun Usai Appraisal Rabu, 24 Sep 2025
  • DPRD Jateng Soroti Infrastruktur dan Kasus Keracunan MBG, Janji Kawal Aspirasi Warga Rabu, 24 Sep 2025
  • Program MBG di Jateng Berdayakan Pekerja Lokal dan Hasil Petani Rabu, 24 Sep 2025
  • Wagub Jateng Incar 50% Difabel Terlibat Program Kecamatan Berdaya 2026 Rabu, 24 Sep 2025

Berita Lainnya

Nasional

KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup

Senin, 22 Sep 2025
Nasional

Usai Dicopot dari PCO, Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina

Minggu, 21 Sep 2025
Nasional

BMKG Prediksi Hujan Lebat Sepekan, Ini Daerah yang Harus Waspada

Minggu, 21 Sep 2025
Nasional

Prabowo Targetkan PLTS 1,5 MW di Setiap Desa Indonesia

Kamis, 18 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?