INDORAYA – Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang beredar tentang penunjukan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menangani program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Hukum dan Humas Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menegaskan bahwa ormas yang mengklaim bekerja sama dengan BGN adalah berbohong.
“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Lalu melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Iwan juga menyayangkan adanya kelompok-kelompok yang mengklaim telah mendapat mandat dari BGN untuk mengurus program Makan Bergizi Gratis, yang kemudian memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari keuntungan pribadi dan menipu masyarakat.
Ia menyebutkan tindakan tersebut merugikan BGN dan masyarakat, serta menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” ucap Lalu.
Lalu juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada individu atau kelompok yang mengaku mendapat mandat dari BGN.
Ia menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis akan tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan pernah main-main dengan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami,” ujarnya.
Sejumlah isu beredar jelang penerapan kebijakan Makan Bergizi Gratis. Selain penunjukan ormas, ada isu pungutan liar di sekolah.
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan rapat orang tua siswa dan pihak sekolah. Orang tua diminta membeli alat malan untuk Makan Bergizi Gratis. Setiap anak diwajibkan memiliki dua perangkat alat makan dengan total harga Rp60 ribu.