Polri masih akan menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat ini, yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, penerbitan plat nomor untuk roda dua dikenakan biaya sebesar Rp 60 ribu per pasang. Sedangkan untuk pembuatan pelat nomor kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 100 ribu per pasang.
Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunustarif menjelaskan bahwa tarif pembuatan plat nomor putih ini tidak dibuat berbeda dengan harapan tidak memberatkan masyarakat. Ia menegaskan perubahan bakal pelat ini hanya dari sisi warna.
“Biaya enggak ada perubahan, tidak memberatkan masyarakat. Tetap sama, cuma mengganti warna hitam menjadi warna putih,” ucap Yusri Kamis (19/5/2022).
“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap. Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Plat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” kata dia.
Penerapan pelat putih ini juga tidak memiliki wilayah prioritas.
“Untuk wilayah tidak ada yang didahulukan, serentak se-Indonesia, tapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih,” ujar Yusri.
Sebagai informasi, diketahui bahwa Polri saat ini ingin mengganti warna plat nomor putih sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi plat nomor dengan dasar warna hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.(FZ)