Ad imageAd image

Berkas Perkara Lengkap, Ketujuh Oknum Anggota Polda Jateng Siap Disidangkan

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 681 Views
2 Min Read
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Perkara oknum anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang melalukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri, bertambah menjadi tujuh orang.

Lima orang itu dari oknum polisi yaitu antara lain Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Sementara dua orang lainnya adalah dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polda Jawa Tengah.

Untuk saat ini, berkas perkara dugaan KKN yang dilakukan oknum tujuh anggota tersebut dinyatakan lengkap.

Ketujuh orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan siap menunggu proses pelaksanaan sidang.

“Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses nanti disampaikan selanjutnya,” jelas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Senin (06/03/2023).

Iqbal menegaskan, ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.

“Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah,” tegas Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, ada lima oknum polisi diduga terlibat menjadi calo proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022. Perkara tersebut terungkap setelah kelima oknum anggotanya itu terpergok oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri.

Share this Article
Leave a comment