Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Berkas Perkara Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Berkas Perkara Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Dickri Tifani
Senin, 20 Jan 2025
Share
3 Min Read
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat ditemui Indoraya.News di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan berkas perkara kasus dugaan bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dokter Aulia Risma Lestari, telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, pada Jumat (17/01/2025).

“Untuk update kasus PPDS, kemarin tanggal 17 Januari, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum atau disebut dengan tahap 1,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat ditemui Indoraya di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025).

Setelah berkas perkara diserahkan, Artanto menjelaskan pihak jaksa akan melakukan proses penelitian lebih lanjut. Pihaknya menunggu perkembangan dari Kejati Jateng untuk menentukan apakah beras tersebut akan dinyatakan P-21 (diterima) atau P-19 (dikembalikan untuk diperbaiki).

Namun, bilamana sudah diterima atau P21, maka tahap selanjutnya berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) bakal segera dilakukan.

Artanto juga mengungkapkan bahwa berkas kasus pemerasan yang melibatkan Aulia Risma memiliki ketebalan yang cukup signifikan, yakni sekitar 30 hingga 40 cm.

“Berkas cukup tebal, tinggi sampai 30-40 cm, cukup tebal. Jadi tunggu step by step. Bila P19 penyidik akan lengkapi berkas. Jadi kemungkinan tersangka diperiksa ulang tentu ada. Nah Kalau sudah lengkap P21, ada tahap 2, penyerahan BB dan tiga orang tersangka,” jelasnya.

Ketika ditanyakan mengenai kapan hasil penelitian dari pihak jaksa akan keluar, Artanto menjelaskan bahwa jaksa memiliki jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan proses penelaahan berkas perkara tersebut.

Namun, Artanto tak bisa memastikan tenggat waktu itu lantaran ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada batas waktunya. Jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian. Tentunya berkas bukan hanya satu, ada tersangka TEN, SM, dan Z. Kita tunggu namti perkembangannya seperti apa,” beber dia.

Perputaran Uang Rp 2 Miliar

Terkait barang bukti, lanjut Kabid Humas Polda Jateng, uang yang disita dalam kasus PPDS Undip Semarang yakni mencapai Rp 907 juta.

“Kalau uang yang jelas yang sudah disita Rp907 juta, itu sebagai BB dalam proses perkara,” katanya.

Namun, ketika ditanya mengenai aliran uang PPDS yang mencapai Rp 2 miliar dan diduga bersumber dari praktik pemalakan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), pihaknya memilih untuk tidak mengungkapkan secara rinci, mengingat informasi tersebut akan menjadi bagian dari materi yang akan dibahas di persidangan.

“Apabila ada informasi terkait perputaran uang Rp2 Miliar itu dinamika pada saat di pengadilan. Kita lihat saja bagaimana proses persidangannya,” papar Artanto.

TAGGED:Kasus PPDS UndipPolda Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Eks Kepala BMKG Ingatkan Banjir di Sumatra Bisa Terjadi di Jawa hingga Papua Jumat, 05 Des 2025
  • Polisi Dalami Dugaan WNA China Mabuk Tewaskan Pengendara Motor di Semarang Jumat, 05 Des 2025
  • Prabowo Rancang Kompleks Olahraga Raksasa Seluas 500 Hektar Jumat, 05 Des 2025
  • Prabowo Siapkan 200 Helikopter Baru untuk Perkuat Respons Bencana Jumat, 05 Des 2025
  • Alumnus Unnes Tewas Ditabrak WNA China, Kelurga Sedih Kenang Memori Wisuda Sang Anak Jumat, 05 Des 2025
  • Jelang Nataru, KAI dan DJKA Ramp Check Fasilitas Kereta Jumat, 05 Des 2025
  • Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak Tirinya, Terbongkar Usai Sang Bocah Menangis Jumat, 05 Des 2025

Berita Lainnya

Daerah

Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak Tirinya, Terbongkar Usai Sang Bocah Menangis

Jumat, 05 Des 2025
Jateng

Autopsi Levi Selesai, Polda Jateng Verbaliskan Temuan Dokter Forensik ke BAP

Kamis, 04 Des 2025
JatengUncategorized

Sidang Etik AKBP Basuki Memanas, Polri Putuskan Pemecatan

Kamis, 04 Des 2025
Jateng

Pelajar di Jateng Tolak Wacana 6 Hari Sekolah, Keluhkan Jadwal Semakin Padat

Kamis, 04 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?