INDORAYA – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan berkas perkara kasus dugaan bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dokter Aulia Risma Lestari, telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, pada Jumat (17/01/2025).
“Untuk update kasus PPDS, kemarin tanggal 17 Januari, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum atau disebut dengan tahap 1,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat ditemui Indoraya di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025).
Setelah berkas perkara diserahkan, Artanto menjelaskan pihak jaksa akan melakukan proses penelitian lebih lanjut. Pihaknya menunggu perkembangan dari Kejati Jateng untuk menentukan apakah beras tersebut akan dinyatakan P-21 (diterima) atau P-19 (dikembalikan untuk diperbaiki).
Namun, bilamana sudah diterima atau P21, maka tahap selanjutnya berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) bakal segera dilakukan.
Artanto juga mengungkapkan bahwa berkas kasus pemerasan yang melibatkan Aulia Risma memiliki ketebalan yang cukup signifikan, yakni sekitar 30 hingga 40 cm.
“Berkas cukup tebal, tinggi sampai 30-40 cm, cukup tebal. Jadi tunggu step by step. Bila P19 penyidik akan lengkapi berkas. Jadi kemungkinan tersangka diperiksa ulang tentu ada. Nah Kalau sudah lengkap P21, ada tahap 2, penyerahan BB dan tiga orang tersangka,” jelasnya.
Ketika ditanyakan mengenai kapan hasil penelitian dari pihak jaksa akan keluar, Artanto menjelaskan bahwa jaksa memiliki jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan proses penelaahan berkas perkara tersebut.
Namun, Artanto tak bisa memastikan tenggat waktu itu lantaran ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada batas waktunya. Jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian. Tentunya berkas bukan hanya satu, ada tersangka TEN, SM, dan Z. Kita tunggu namti perkembangannya seperti apa,” beber dia.
Perputaran Uang Rp 2 Miliar
Terkait barang bukti, lanjut Kabid Humas Polda Jateng, uang yang disita dalam kasus PPDS Undip Semarang yakni mencapai Rp 907 juta.
“Kalau uang yang jelas yang sudah disita Rp907 juta, itu sebagai BB dalam proses perkara,” katanya.
Namun, ketika ditanya mengenai aliran uang PPDS yang mencapai Rp 2 miliar dan diduga bersumber dari praktik pemalakan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), pihaknya memilih untuk tidak mengungkapkan secara rinci, mengingat informasi tersebut akan menjadi bagian dari materi yang akan dibahas di persidangan.
“Apabila ada informasi terkait perputaran uang Rp2 Miliar itu dinamika pada saat di pengadilan. Kita lihat saja bagaimana proses persidangannya,” papar Artanto.