Berkas Ferdy Sambo Dikebut Kejaksaan Agung Supaya Secepatnya Disidangkan

Redaksi Indoraya
14 Views
2 Min Read
Jampidum Fadil Zumhana (dok. Kejagung)
INDORAYA – Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan pemberkasan perkara kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pemberkasan dilakukan secepatnya agar terdakwa bisa segera disidang.
“Kejaksaan berwenang melakukan proses prapenuntutan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, penyidikan itu merupakan peristiwa pidana, dan kami yang membangun kasus itu untuk dapat segera dibawa ke pengadilan,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Fadil mengaku sudah 2 kali berdiskusi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengenai hal ini. Selain itu koordinasi intensif dilakukan dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

“Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 mingguan kuranglah kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali ketemu saya di sini dalam rangka diskusi penanganan perkara ini juga dengan penyidik dipimpin oleh Direktur Andi Rian Brigadir Jenderal,” kata Fadil.

“Jadi kami melakukan diskusi intensif siang malam bahkan di hari libur pun kami berdiskusi kepada kawan penyidik. Kenapa? Karena kami menganggap perkara ini harus segera kami tuntaskan di pengadilan namun demikian kawan-kawan harus bersabar karena proses hukum itu harus dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal-pasal yang disangkakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah menjerat 4 orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Berkas tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo nantinya akan disusulkan ke Kejagung untuk diteliti.

Share This Article