Ad imageAd image

Berikut Syarat Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 963 Views
2 Min Read
Kendaraan listrik (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan insentif atau subsidi untuk pembelian kendaraan listrik khususnya motor listrik sebesar Rp7 juta.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait program bantuan pemerintah untuk pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.

Menurut Agus, usulan ini berdasarkan dari perkiraan kemampuan serapan pasar dan kapasitas produksi nasional.

“Ada beberapa hal yang sudah dihitung sehingga formulasinya sudah tuntas dan usulannya telah dikirim ke Kemenkeu” papar Agus saat jumpa pers di kantor Menko Marves, Senin (06/03/2023).

BACA JUGA:   ESDM: Pakai Motor Listrik Hemat 3,5 Juta per Tahun 

Kata Agus, pada tahun 2023 pemberian subsidi motor listrik untuk 200.000 unit, kendaraan roda empat sebanyak 35.900 unit dan bus listrik sebesar 138 unit.

Kemudian Agus mengatakan, Kemenperin sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan penyaluran subsidi dari Kemenkeu, dan melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya perbankan dan produsen kendaraan listrik.

“Tentu ada kami sendiri yang nanti akan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran dan kami sudah siap untuk itu. Verifikator juga sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor mobil itu orang-orang yang memang kami anggap berhak,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Untuk Penuhi Target 50 Ribu Unit, Luhut Akui Aturan Konversi Motor Listrik Perlu Perbaikan

Agus mengatakan, penyaluran subsidi akan dilakukan secara selektif kepada masyarakat yang berhak. Selain itu, bantuan subsidi diberikan kepada produsen motor listrik, bukan konsumen. Adapun penerima bantuan subsidi motor listrik hanya bisa dibeli satu kali dengan nomor induk kependudukan (NIK).

“Calon pembeli datang ke dealer, dan mereka akan memeriksa NIK pada KTP apakah calon pembeli berhak mendapatkan subsidi. Kalau memang berhak, akan langsung dapat potongan Rp7 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Agus, dealer motor listrik akan memasukkan pesanan sesuai prosedur dan mengajukan klaim ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

BACA JUGA:   Syarat Dapat Subsidi Mobil dan Motor Listrik

“Bank selanjutnya akan memeriksa kelengkapan berkas. Setelah proses selesai, mereka membayarkan bantuan subsidi Rp7 juta kepada produsen. Proses ini tentunya memudahkan kami melakukan pengawasan,” tandas Agus.

Share this Article
Leave a comment