Ad imageAd image

Berikut Syarat dan Cara Buat KTP Digital Terbaru 2023

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 1.3k Views
2 Min Read
Ilustrasi KTP Digital. (Dok. Istimewa)

INDORAYA – Persediaan blangko e-KTP nanti tidak lagi ditambah oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya e-KTP akan diganti dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan kebijakan KTP digital meenjadi solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Katanya, dengan KTP digital dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet, saat Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk ‘Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 pada Rabu (9/2/2023).

BACA JUGA:   e-KTP Bakal Beralih ke KTP Digital, Begini Cara Aktifkannya

Syarat Pembuatan KTP Digital

Zudan memaparkan syarat pembuatan KTP digital, ialah pembuat KTP digital harus memiliki handphone (hp). Selain itu, hp pengguna terhubung dengan jaringan internet.

Sedangkan untuk warga yang tidak punya hp, Zudan menambahkan mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka akan dicetak secara fisik.

Dia menegaskan, pembuatan KTP digital dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai hp atau koneksi internet. Dengan itu, Dukcapil akan membantu melayani warga di seluruh Indonesia.

Cara Pembuatan KTP

BACA JUGA:   Tak Lagi Gunakan Blangko, Dukcapil Gencarkan KTP Digital di HP

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Untuk sementara, aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel pendaftar.
3. Melakukan verifikasi data melalui verifikasi wajah.
4. Pendaftar kemudian melakukan verifikasi email.

Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Share this Article
Leave a comment