INDORAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban dengan membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Ikan Rejomulyo atau Pasar Kobong, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026).
Pembongkaran dilakukan karena lapak PKL diketahui berdiri di atas saluran air. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan tata kota sekaligus berpotensi menghambat aliran drainase di kawasan pasar.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan aliran air dan menjaga kebersihan lingkungan pasar.
“Pagi hari ini kami dari Satpol PP bersama DPU dan Kecamatan Semarang Timur melakukan pembongkaran PKL yang berdiri di atas saluran di sekitar Pasar Ikan Rejomulyo,” ujar Kusnandir.
Ia menjelaskan, keberadaan bangunan PKL di atas saluran air bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelancaran sistem drainase dan kebersihan kawasan, terlebih Pasar Ikan Rejomulyo akan segera dioperasionalkan.
“Bangunan PKL tidak boleh berdiri di atas saluran. Selain itu, Pasar Ikan Rejomulyo juga akan segera dioperasionalkan, sehingga kebersihan dan kelancaran air di Jalan Pengapon harus dijaga,” jelasnya.
Menurut Kusnandir, pembongkaran ini juga dilakukan agar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dapat segera melakukan pengerukan saluran air yang selama ini tertutup bangunan lapak.
“Dengan dibongkarnya PKL ini, DPU bisa melakukan pengerukan saluran supaya air bisa mengalir dengan lancar dan tidak menyebabkan genangan,” katanya.
Penertiban kali ini menjadi tahap akhir dari rangkaian operasi sebelumnya. Satpol PP membongkar lima lapak PKL yang sempat luput dibersihkan pada penertiban terdahulu.
“Pagi ini kami menertibkan lima PKL. Kalau ditotal, selama ini ada sekitar 15 PKL yang berdiri di atas saluran di sepanjang Jalan Pengapon dan samping pasar ikan,” ungkap Kusnandir.
Terkait relokasi, Kusnandir menyebut para PKL telah diarahkan ke lokasi yang telah disepakati bersama pemerintah kota.
“Berdasarkan kesepakatan, ada yang dipindahkan masuk ke Pasar Ikan Higienis dan ada juga yang ke Pasar Kobong. Harapannya mereka bisa berjualan di tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi saluran air di bawah lapak PKL yang dipenuhi sampah. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan utama penertiban dilakukan.
“Kami lihat sendiri, sampah di bawah PKL luar biasa banyak. Kalau tidak segera ditangani, ini bisa menyebabkan banjir di sekitar Pasar Kobong dan Jalan Pengapon,” tegasnya.
Kusnandir menyebut, lapak-lapak PKL tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan sebagian sudah melampaui satu tahun.
“PKL ini sudah berbulan-bulan, bahkan ada yang lebih dari setahun berdiri di atas saluran,” katanya.
Ia berharap penertiban ini menjadi pembelajaran bagi PKL lainnya agar tidak mendirikan lapak di atas saluran air yang menyulitkan perawatan drainase.
“Kami harapkan ini menjadi pembelajaran. PKL di atas saluran sangat menyulitkan perawatan karena sampah plastik dan sisa makanan menumpuk di saluran,” tandasnya.
Ke depan, Satpol PP meminta aparatur wilayah berperan aktif melakukan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Kami minta lurah dan camat untuk memetakan wilayahnya. Kalau ada PKL yang berdiri di atas saluran, segera diingatkan sejak dini supaya tidak menjamur,” pungkas Kusnandir.


