Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Berapa Sih Gaji Paspampres dan Tunjangannya? Simak Penjelasannya
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Berapa Sih Gaji Paspampres dan Tunjangannya? Simak Penjelasannya

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 13 Agu 2022
37 Views
4 Min Read
Paspampres (dok. istimewa)
INDORAYA – Besaran gaji pokok dan tunjangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ternyata menarik untuk diketahui. Sejatinya, Paspampres adalah pasukan elite memiliki peran yang sangat penting.

Anggota Paspampres terdiri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dari tingkatan atau pangkat terendah Tamtama hingga Jenderal. Tugas Paspampres adalah memberikan pengamanan para pejabat negara serta para keluarganya.

Gaji Paspampres akan dicairkan setiap bulan. Besaran berapa gaji Paspampres berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

Besaran gaji Paspampres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI. Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Gaji Paspampres Golongan II Bintara

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700

4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

Gaji Paspampres Golongan IV

Perwira Menengah

1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan Paspampres

Selain mendapat gaji, Paspampres juga akan mendapat tunjangan kinerja. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres akan berbeda-beda, hal ini tergantung dari per kelas jabatannya.

Rincian Tunjangan Paspampres

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.

2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.

3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

TAGGED:gaji paspampresgibran rakabuming rakaIndorayapaspamprespresidenTNItunjangan

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

Nasional

Deretan Artis yang Dapat Jabatan Komisaris dan Direktur BUMN

Kamis, 10 Jul 2025
Nasional

Waspada! KTP Dipakai untuk Pinjol, Begini Langkah Pemblokirannya

Kamis, 10 Jul 2025
Nasional

Aturan Truk ODOL Diundur, Kemenhub Masih Lakukan Kajian

Kamis, 10 Jul 2025
Nasional

Pemerintah Bakal Perketat Aturan Pendakian Gunung

Selasa, 08 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account