INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen. UMP Jateng tahun depan menjadi Rp2.169.349, atau naik Rp132.402 dari UMP tahun 2024 Rp2.036.947.
Penetapan kenaikan upah bagi kelompok pekerja tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di Kantornya, Rabu (11/12/2024) malam.
Meskipun kenaikan UMP sudah ditetapkan, namun Pj Gubernur Jawa Tengah belum menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
Padahal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jateng Ahmad Aziz belum memberikan respon saat dihubungi wartawan terkait UMSP Jateng 2025 yang belum diumumkan hingga hari ini.
Sebelumnya Presiden Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) Zainudin mengatakan, rapat pleno yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu tidak ada pembahasan mengenai UMSP.
Tidak adanya pembahasan UMSP ini, kata dia, karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menolak pemberlakuan UMS untuk sektor industri tertentu.
“Dalam dua kali pleno di Dewan Pengupahan unsur pemerintah menghambat dan menghentikan pembahasan terkait UMSK dan UMSP sehingga sampai saat ini belum diputuskan,” katanya, Selasa (10/12/2024).
Zainudin mengatakan, Dewan Pengupahan seharusnya mengusulkan UMSP kepada Pj Gubernur Jawa Tengah. Ini sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto dan Permenaker bahwa besaran UMSP di atas UMP atau 6,5 persen.
Sementara Anggota Dewan Pengupahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Pratomo Hadinata mengakui usulan UMSP untuk sektor-sektor industri tertentu tidak ditindaklanjuti dengan baik.
Kelompok buruh mengusulkan UMS untuk tiga sektor. Untuk industri logam, mesin, transportasi, dan elektronika kenaikan 13 persen. Industri kimia, farmasi, dan tekstil kenaikan di angka 10 persen. Industri agro kenaikan sebesar 7 persen.
“Di saat akan adanya pembahasan pengelompokan sektor-sektor, dari unsur Apindo menolak pembahasan itu. Atas dasar itu pembahasan mengenai sektor-sektor tertentu tidak dilanjutkan,” kata Pratomo saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz belum memberikan respon terkait penerapan UMSP Jateng 2025. Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno yang dihubungi juga belum memberikan jawaban.