Beli Pertalite Untuk Kendaraan Pribadi Ada Syaratnya. Ini Penjelasannya

Redaksi Indoraya
18 Views
2 Min Read
Aktivitas SPBU di Jawa Tengah (dok. Pertamina)
INDORAYA – Agar subsidi BBM tepat sasaran, pemerintah sedang mengatur regulasi dan syarat yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan. Persyaratan tersebut berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang didaftarkan.
Untuk mobil pribadi, pengguna Pertalite diminta untuk menyiapkan dokumen berupa:

Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK Depan dan Belakang (Dibuka)
Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampang Depan dan Sisi)
Foto nomor polisi kendaraan

Beda dengan mobil pribadi, kendaraan komersial barang, komersial penumpang dan layanan umum membutuhkan Foto KIR. KIR sendiri merupakan uji kelayakan kendaraan secara teknis. Foto KIR itu harus diambil dengan jelas untuk memudahkan dalam proses pendaftaran. Lengkapnya sebagai berikut.

Kendaraan komersial barang

Foto KTP
Foto diri
Foto STNK Depan dan Belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto Kendaraan Tampak Semua
Foto nomor polisi kendaraan

Kendaraan komersial barang

Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto kendaraan tampak semua
Foto nomor polisi kendaraan

Layanan umum

Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto kendaraan tampak semua
Foto nomor polisi kendaraan

Kalau nanti cocok dan sudah terdaftar, kamu akan mendapatkan QR code yang diterima di email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id. QR code itu bisa kamu cetak dan dibawa ke SPBU sehingga bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina pun tidak masalah. QR Code tersebutlah yang digunakan untuk transaksi beli BBM subsidi jenis Pertalite ataupun Biosolar.

Meski begitu, hingga saat ini Pertamina masih belum memutuskan kapan QR Code bakal digunakan untuk transaksi beli Pertalite. Adapun untuk kriteria kendaraannya masih menunggu revisi Perpres no.191/2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Share This Article