INDORAYA – Terlahir sebagai seorang laki-laki, Faqih al Amin (29), warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, ingin mengubah identitasnya menjadi perempuan. Bahkan ia juga akan mengubah namanya menjadi Assyifa Icha Khairunnisa.
Berbagai cara sudah ia tempuh, termasuk melalui langkah hukum untuk melegalkan perubahan identitasnya itu.
Namun, keinginan Faqih untuk mendapatkan legalitas hukum atas penggantian status jenis kelamin ditolak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Tak cuma itu permohonan legalitas pergantian namanya juga ditolak pengadilan.
“Permohonan kami ditolak hakim tingkat pertama PN Purwokerto,” kata kuasa hukum Faqih alias Icha, Djoko Susanto, Selasa (10/5/2022).
Menurut Djoko, alasan penolakan hakim di PN Purwokerto atas permohonan itu tidak masuk akal.
“Alasan (hakim) yang tidak masuk akal menurut kami (adalah) menyalahi kodrat, padahal sudah melalui proses tahapan operasi, kajian psikologi, kajian semua sudah dilakukan, hakim kok berpandangan seperti itu. Saya kira mengingkari hak asasi manusia,” kata dia.
Menurutnya Negara berkewajiban memberikan legalitas kepada warganya yang telah memilih hidupnya. Untuk perubahan status jenis kelamin, Djoko menilai sepanjang telah teruji secara keilmuan dan medis maka hal itu merupakan sesuatu yang harus difasilitasi oleh negara.
“Sebenarnya ini kan permohonan, kasus keperdataan. Intinya bahwa terkait hak asasi manusia untuk hidup memilih diri sendiri,” ujarnya.
Faqih miliki mentalitas perempuan
Djoko menyebut sejak awal kliennya memang secara psikis dan mentalitas terlahir sebagai seorang perempuan. Bahkan ketertarikan Icha selama ini kepada laki-laki, atas dasar itu pihaknya menyebut menjadi hak Icha untuk mendapatkan legalitas sebagai perempuan.
Pihak keluarga menurutnya juga sudah menerima kondisi Faqih yang memiliki kecenderungan perilaku sebagai seorang wanita.
“Terkait dengan perubahan perilaku dan kecenderungan perempuan, sebenarnya pihak keluarga sudah menerima,” kata dia.
Saat ini, secara fisik Faqih juga sudah menjadi seorang wanita. Sebab, dia juga sudah melakukan operasi kelamin.
“Bahkan Icha sudah melakukan operasi ganti kelamin dengan biaya ratusan juta,” jelasnya.
Pihaknya berharap Faqih alias Icha bisa segera mendapatkan legalitas status sebagai seorang wanita dari pengadilan. Dalam permohonan itu, pihaknya sudah mengajukan beberapa kajian yang membuktikan bahwa Faqih alias Icha merupakan seorang wanita.
Djoko mengaku sudah beberapa kali menangani kasus yang sama. Pengadilan mengabulkan permohonan penggantian status jenis kelamin itu.
“Permohonan kami ditolak hakim tingkat pertama PN Purwokerto, upayanya kan cuma kasasi,” ujar Djoko, Selasa (10/5/2022).
Akhirnya membuat dia dan Faqih memilih mengajukan upaya hukum kasasi. Pengajuan itu didaftarkan melalui PN Purwokerto pada Senin (9/5/2022).
“Untuk kasus ini sebetulnya ada yurisprudensi nya juga. Saya sendiri sudah berhasil menangani tiga kasus dan semua permohonan dikabulkan, dan ini kasus keempat tentang permohonan ganti status jenis kelamin yang saya tangani,” kata dia.(FZ)