Ad imageAd image

Begini Syarat Hingga Cara Perpanjang SIM 2023 

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 815 Views
3 Min Read
Ilustrasi

INDORAYA – Tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu perlu diketahui oleh para pengemudi agar tidak ditipu oleh pihak tidak bertanggung jawab. Umumnya, mereka menawarkan jasa pengurusan dokumen tersebut secara instan alias calo.

Pada Pasal 1 PP itu dituliskan terkait penerbitan perpanjangan SIM adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Artinya, seluruh PNBP akan disetor ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:   Polri Buka Kembali Layanan Perpanjangan SIM

Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang perlu disiapkan, sebagai berikut:

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Berikut ini cara perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
17. Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’
18. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

BACA JUGA:   Syarat, Cara, dan Tarif Resmi Perpanjangan SIM Online 2023

Adapun tarifnya, berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 menurut PP 76/2020:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000/penerbitan
Perpanjangan SIM B I: Rp80.000/penerbitan
Perpanjangan SIM B II: Rp80.000/penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp75.000/penerbitan
Perpanjangan SIM C I: Rp75.000/penerbitan
Perpanjangan SIM C II: Rp75.000/penerbitan
Penerbitan SIM D: Rp30.000/penerbitan
Penerbitan SIM D I: Rp30.000/penerbitan
Pembuatan SIM internasional: Rp225.000/penerbitan
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

Share this Article
Leave a comment