Begini Caranya Urus BPKB Yang Rusak Karena Kebanjiran

Redaksi Indoraya
32 Views
2 Min Read
ilustrasi bpkb (dok. istimewa)
INDORAYA – Dalam beberapa kasus, BPKB rusak karena beberapa hal, baik dimakan rayap maupun karena bencana banjir.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir saat buku BPKB yang dimiliki mengalami kerusakan. Mereka bisa mengajukan penggantian BPKB baru.

Adapun prosedur penggantian BPKB yang rusak relatif lebih sederhana dibanding dengan prosedur penggantian BPKB yang hilang. Syaratnya, kondisi BPKB itu masih berwujud dan bisa dilampirkan di berkas permohonan.

Prosedur penggantian BPKB rusak ini telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Cara Mengganti BPKB Rusak

Permohonan penggantian BPKB rusak itu bisa dilakukan di Samsat di tempat kendaraan tersebut terdaftar. Permohonan diajukan dengan mengisi formulir dengan dilampiri:

Tanda bukti identitas;
Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
BPKB yang rusak;
Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
STNK; dan
Hasil Cek Fisik Ranmor.

Adapun tanda bukti identitas yang harus dilampirkan berupa

1. Perorangan

WNI: KTP
WNA: Kartu Izin Tinggal Tetap

2. Badan Usaha

Nomor induk berusaha;
Nomor pokok wajib pajak; dan
Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;

3. Instansi Pemerintah

Melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Sedangkan penggantian BPKB yang rusak akan dikenakan biaya yang akan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Tarif dari penerbitan BPKB baru ini sudah diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun tarif penerbitan BPKB baru di aturan itu adalah:

Kendaraan Roda 2: Rp 225 ribu
Kendaraan Roda 4: Rp 375 ribu

Share This Article