Ad imageAd image

Begini Cara Membuat Paspor Online 2022

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 132 Views
2 Min Read
ilustrasi pembuatan paspor (dok. pixabay)

INDORAYA – Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa, sebagai syarat perjalanan ke luar negeri. Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Cara buat paspor bisa diajukan secara manual maupun online dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Ada paspor biasa yang terdiri dari paspor biasa Elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.

Persyaratan Dokumen Membuat Paspor

Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor:

BACA JUGA:   ART Dara Arafah Yang Curi Brankas Ternyata Pernah Curi Barang di Tempat Lain

Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku
Membawa Kartu Keluarga (KK)
Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang)
Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia)
Surat keterangan ganti nama dari pejabat, yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

BACA JUGA:   Soroti Wacana Kenaikan BBM, PP IPNU Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Pelajar

Mekanisme atau Tahapan Pembuatan Paspor

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Pengadilan.

Cara Membuat Paspor Online 2022

Sebelumnya pemohon harus mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor terlebih dahulu. Cara buat paspor online dilakukan dengan Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) bisa diunduh di Playstore dan M-Paspor. Aplikasi itu bisa diunduh di melalui Google Play Store dan App Store.

Pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web. Setelah itu, pemohon akan disuruh untuk membuat akun dan mengisi formulir. Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto untuk paspor, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih pada formulir.
Biaya Membuat Paspor 2022

BACA JUGA:   Jembatan Jalur Mayong-Bungu Jepara Diperbaiki, Pengendara Dialihkan ke Jalur Desa

Paspor biasa (48 halaman) Rp 350.000

Paspor elektronik (48 halaman) Rp 650.000

Layanan paspor kilat di hari yang sama Rp 1.000.000 (biaya layanan tidak termasuk biaya penerbitan paspor).

TAGGED: ,
Share this Article