Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Begini Cara Membuat Paspor Online 2022
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Begini Cara Membuat Paspor Online 2022

By Redaksi Indoraya
Rabu, 18 Mei 2022
43 Views
Share
2 Min Read
ilustrasi pembuatan paspor (dok. pixabay)
SHARE

INDORAYA – Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa, sebagai syarat perjalanan ke luar negeri. Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Cara buat paspor bisa diajukan secara manual maupun online dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Ada paspor biasa yang terdiri dari paspor biasa Elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.

Persyaratan Dokumen Membuat Paspor

Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor:

Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku
Membawa Kartu Keluarga (KK)
Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang)
Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia)
Surat keterangan ganti nama dari pejabat, yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

Mekanisme atau Tahapan Pembuatan Paspor

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Pengadilan.

Cara Membuat Paspor Online 2022

Sebelumnya pemohon harus mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor terlebih dahulu. Cara buat paspor online dilakukan dengan Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) bisa diunduh di Playstore dan M-Paspor. Aplikasi itu bisa diunduh di melalui Google Play Store dan App Store.

Pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web. Setelah itu, pemohon akan disuruh untuk membuat akun dan mengisi formulir. Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto untuk paspor, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih pada formulir.
Biaya Membuat Paspor 2022

Paspor biasa (48 halaman) Rp 350.000

Paspor elektronik (48 halaman) Rp 650.000

Layanan paspor kilat di hari yang sama Rp 1.000.000 (biaya layanan tidak termasuk biaya penerbitan paspor).

TAGGED:Indorayapaspor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • RSI Sultan Agung Pulihkan Layanan Setelah Dua Pekan Terisolasi Banjir Kaligawe Sabtu, 08 Nov 2025
  • Upah Terendah se-Indonesia, Buruh Semarang Gelar Topo Pepe Dua Hari Nonstop Sabtu, 08 Nov 2025
  • Banjir Kaligawe–Genuk Dua Pekan Tergenang, BPBD Jateng: Masih Skala Sedang Sabtu, 08 Nov 2025
  • BPBD Jateng Siaga Pancaroba, Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi Januari–Februari Sabtu, 08 Nov 2025
  • Gerindra Semarang Keberatan Budi Arie Bergabung Jika Hanya Jadikan Partai Tameng Politik Jumat, 07 Nov 2025
  • Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau CKG dan Speling, Temukan Masalah Ini Jumat, 07 Nov 2025
  • Sasar 6,3 Juta Warga Jateng, Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau MBG di Sekolah Jumat, 07 Nov 2025

Berita Lainnya

Nasional

Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Polisi Ungkap Manipulasi Digital

Jumat, 07 Nov 2025
Nasional

Prabowo Pastikan Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Utang Proyek Whoosh

Selasa, 04 Nov 2025
Nasional

BMKG Ungkap Penyebab Hujan Ekstrem Guyur Indonesia

Selasa, 04 Nov 2025
BeritaNasionalPendidikan

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Gibran: Bukti Perhatian untuk Dunia Pendidikan Islam

Minggu, 02 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?