Ad imageAd image

Bea Cukai Sita Ribuan Baju Thrifting dari Luar Negeri

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 778 Views
2 Min Read
ilustrasi baju thrifting (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pihaknya mengamankan atau menyita 7.877 bal impor baju bekas atau thrifting. Perolehan itu merupakan total hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023.

“Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian, itu tidak diizinkan untuk bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag,” jelas Askolani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (14/03/2023).

Askolani menjelaskan sepanjang 2022 pihaknya telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 bal impor baju bekas. Penindakan terus berlanjut di 2023 di mana sampai Februari ada 44 penindakan terhadap 1.700 bal impor baju bekas.

Para importir, kata Askolani banyak menggunakan berbagai macam modus. Salah satunya yakni baju bekas diselipkan di antara barang lainnya yang tidak dilarang masuk ke Indonesia.

“Kami sampaikan bahwa sampai 2022, Bea Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal. Di 2023 ini sampai Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal dari pakaian bekas,” jelasnya.

“Modus undeclared atau misdeclared di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan. Juga risiko dari pintas batas yang menjadi titik pengawasan kita,” ujarnya lagi.

Beberapa titik yang sering dimasuki oleh baju-baju bekas impor yakni di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau. Kebanyakan baju-baju bekas impor tersebut, kata Askolani datang dari pelabuhan tidak resmi.

Selain pelabuhan-pelabuhan tersebut, Bea Cukai juga terus melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas Belawan, dan Pelabuhan Cikarang.

Adapun dalam melakukan penindakan pencegahan impor baju bekas ini, Bea Cukai telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah cukup solid sehingga kita selalu melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang ditetapkan Permendag,” tutur Askolani.

Sejak tahun 2015 pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas lewat Peraturan Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

Share this Article
Leave a comment