Ad imageAd image

Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal yang Masuk Indonesia

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 518 Views
3 Min Read
Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal yang Masuk Indonesia. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memusnahkan ratusan unit handphone, termasuk iPhone 16, yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Pemusnahan dilakukan di kantor DJBC Soekarno Hatta pada Jumat (29/11), bersama aparat penegak hukum dan pimpinan Komisi XI DPR RI. iPhone 16 tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani.

“Ini ya, barang ilegal iPhone 16 akan kita musnahkan, kita potong menggunakan alat. Barang ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” kata Askolani saat hendak memotong iPhone 16.

Askolani menjelaskan bahwa ada total 102 unit handphone atau tablet merek Apple, termasuk iPhone 16, yang disita oleh DJBC. Barang-barang tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soetta.

Seluruh iPhone 16 yang disita, lanjut Askolani, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sebanyak 102 unit iPhone itu masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayar di Batam. Selain itu, penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau pengiriman barang.

“Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan Peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita,” katanya.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, sebelumnya mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi agar Apple dapat menjual produk iPhone 16 di Indonesia. Menurut Agus, Apple harus membayar utang investasi yang belum diselesaikan dari komitmennya pada periode 2020-2023, dengan nilai sekitar US$10 juta atau sekitar Rp158 miliar (dengan asumsi kurs Rp15.800 per dolar AS).

Namun, Agus menegaskan bahwa meskipun Apple membayar sisa utangnya, mereka hanya diperbolehkan menjual produk hingga seri iPhone 16. Agar bisa menjual produk secara bebas di Indonesia, Apple harus menyesuaikan proposal investasi untuk periode 2024-2026, dengan pelunasan utang dan proposal baru yang harus diselesaikan secara terpisah.

Pemerintah telah menerima proposal baru dari Apple, namun Agus menilai bahwa nilai yang diajukan terlalu kecil dibandingkan dengan pangsa pasar pengguna iPhone dan produk Apple lainnya di Indonesia.

“Yang komitmen dia untuk 2024-2026 yang mereka harus sampaikan proposal which is mereka sudah sampaikan proposal, tetapi tetapi bagi kami setelah dilakukan assessment teknokratis proposal itu belum memenuhi standar atau asas berkeadilan,” jelasnya.

Share This Article
Leave a Comment