Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara Rp15,99 Miliar dari Pelanggaran Rokok

Redaksi Indoraya
5 Views
2 Min Read
Rokok Ilegal (Istimewa)

INDORAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah (Jateng), berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp15,99 miliar dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok selama Januari-Oktober 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Selasa (14/11/2023).

“Potensi kerugian negara sebesar Rp15,99 miliar merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai,” katanya.

Sementara jumlah barang bukti rokok yang diamankan baik rokok tanpa dilekati pita cukai atau dengan pita cukai diduga palsu, totalnya ada 18,59 juta batang.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama periode Januari-Oktober 2023 tersebut, kata dia, nilai barangnya ditaksir mencapai Rp23,33 miliar, sedangkan jumlah 157 kali penindakan kasus pelanggaran pita cukai rokok.

Ia memastikan jumlah penindakan akan bertambah, karena tim KPPBC Kudus rutin melakukan pengawasan di wilayah kerja, mulai dari Kudus, Jepara, Pati, Blora, dan Rembang.

Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran, sedangkan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Share This Article