Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Bea Cukai Kudus Amankan 22,1 Juta Batang Rokok Ilegal Selama 2024
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Daerah

Bea Cukai Kudus Amankan 22,1 Juta Batang Rokok Ilegal Selama 2024

By Redaksi Indoraya
Selasa, 31 Des 2024
Share
3 Min Read
Rokok Ilegal (Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengungkap 163 kasus peredaran rokok ilegal dan mengamankan barang bukti sebanyak 22,1 juta batang rokok ilegal selama tahun 2024.

“Dari 163 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 22,1 juta batang rokok ilegal,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, pada Senin (30/12/2024).

Dia memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan tersebut berkisar Rp30,42 miliar. Sedangkan nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp21,16 miliar.

KPPBC Kudus tidak hanya berhasil mengungkap kasus rokok ilegal hasil produksi lokal, tetapi juga mengungkap rokok ilegal dari luar negeri. Di antaranya, ada rokok yang berasal dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Switzterland, South Korea, dan Vietnam.

Sementara merek rokok yang ditemukan di pasaran, mulai dari Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.

Untuk lokasi penindakannya, mulai dari Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, hingga Blora. Sedangkan total barang bukti yang diamankan mencapai 217.080 batang dengan nilai barang Rp300,68 juta serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp208,6 juta.

Dalam penanganan perkara kasus rokok ilegal, KPPBC Kudus juga telah memproses naik ke tahap penyidikan dan sebagian dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap).

Selain itu, KPPBC Kudus juga melakukan proses penindakan melalui mekanisme ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai sebanyak 10 kasus. Sedangkan denda administrasi yang terbayarkan dari restorative justice tersebut mencapai Rp2,25 miliar.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.

Dengan adanya penindakan tegas tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa menekan peredaran rokok ilegal di pasaran, melainkan juga potensi kerugian negara berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Dalam rangka menyadarkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Kudus juga berkolaborasi dengan pemda di wilayah kerja untuk melakukan sosialisasi tentang pemberantasan rokok ilegal.

KPPBC Kudus juga mengimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Karena pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.

 

TAGGED:bea cukai kudusrokok ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Ratusan Ribu Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera, Pemerintah Masih Hitung Detail Anggaran Perbaikan Jumat, 12 Des 2025
  • Santri di Blora Terbawa Arus Sungai, Tim SAR: 2 Korban Meninggal dan 3 Masih Dicari Jumat, 12 Des 2025
  • OJK Perketat Pengawasan, 117 Ribu Rekening Penipuan Dibekukan Jumat, 12 Des 2025
  • Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelanggaran Polisi Blora, Oknum Diselidiki Propam Kamis, 11 Des 2025
  • Semarang Siap Sambut 2,5 Juta Wisatawan Nataru, Wali Kota Agustina Gerakkan Forkopimda Kamis, 11 Des 2025
  • Regulasi UMP 2026 Tak Kunjung Rilis, Ekonom Undip: Ini Ganggu Psikologi Pasar Kamis, 11 Des 2025
  • Bawaslu Gandeng Undip Perkuat Tata Kelola Pengawasan Pemilu Mendatang Kamis, 11 Des 2025

Berita Lainnya

Daerah

Bunda Literasi Didorong Menjadi Penggerak Baru Ekosistem Literasi di Kabupaten Semarang

Rabu, 10 Des 2025
Daerah

Didanai DBHCHT, 30.264 Pekerja Rentan di Kudus Mendapat Jaminan BPJS

Rabu, 10 Des 2025
Daerah

Terindikasi Judi Online, 900 Warga Temanggung Dicoret dari Daftar BLT

Rabu, 10 Des 2025
Daerah

PSC 119 Kota Magelang Sabet Silver “Tanggap Cermat” di Ajang Nasional

Rabu, 10 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?