INDORAYA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) kembali melakukan pemusnahan berbagai barang ilegal, mulai dari rokok tanpa cukai, minuman keras dari berbagai merek, hingga kosmetik tidak berizin.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup 24 juta batang rokok ilegal, 4.800 karton minuman beralkohol, serta 1.379 produk kosmetik ilegal. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan hingga November 2025.
Volume penindakan tahun ini juga tercatat meningkat tajam dibanding periode yang sama pada 2024. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman TPP KPPBC TMP Tanjung Emas pada Selasa (2/12/2025).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menyatakan bahwa langkah pemusnahan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas pelanggaran, tidak hanya terkait rokok ilegal, minuman keras, dan kosmetik, tetapi juga berbagai barang lain seperti elektronik, tekstil, pakaian bekas, dan komoditas lainnya.
“Tantangan yang kita hadapi dari kegiatan pemusnahan kali ini kalau dibandingkan dengan data penindakan tahun 2024, ada peningkatan baik itu rokok illegal, maupun minuman mengandung alcohol,” kata Imik seusai pemusnahan, Selasa.
Pada tahun 2024, pihaknya menindak 118,9 juta batang rokok ilegal, sementara hingga November 2025 jumlah tersebut naik menjadi 129 juta batang.
“Artinya meningkat. Demikian juga untuk minuman mengandung etil alcohol dari 27,9 ribu liter di 2024, sampai dengan November [2025] sudah 52,9 ribu liter. Ini artinya tantangan yang dihadapi meningkat,” jelasnya.
Untuk menekan peredaran barang ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY kini memperketat pengawasan di perbatasan Jawa Timur–Jawa Barat serta menelusuri aktivitas mencurigakan di marketplace dan toko daring.
“Makanya kita juga kolaborasi dengan APH [aparat penegak hukum] dan mitra-mitra lainnya. Karena banyak modus yang digunakan untuk pengelabuhan-pengelabuhan peugas. Misalnya, truk untuk pendingin, ternyata isinya [ilegal] itu,” bebernya.
Adapun daftar barang ilegal yang dimusnahkan dengan status hukum tetap mencakup 24 juta batang rokok senilai Rp35,6 miliar dengan potensi cukai Rp17,90 miliar, 4.800 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan volume total 37.000 liter senilai Rp40,16 miliar dengan potensi cukai Rp5,43 miliar dan 1.379 kemasan kosmetik ilegal senilai Rp406 juta.


