INDORAYA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah – D.I. Yogyakarta berhasil menggagalkan kasus peredaran rokok ilegal senilai Rp 5,39 Miliar. Pemberantasan rokok ilegal tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2023 di sejumlah daerah di Jateng.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak tujuh kali melakukan penindakan rokok ilegal. Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY saat ini mengamankan barang bukti sebanyak 4.500.520 batang rokok.
“4.500.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp 5,39 Miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3,63 Miliar,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Indoraya, Kamis (02/03/2023).
Penindakan sebanyak tujuh kali ini dilakukan pada tanggal 13 Januari, 25 Januari, 3 Februari, 9 Februari, 14 Februari, 18 Februari, dan 27 Februari 2023. Tri Utomo mengatakan, modus distribusi rokok ilegal didominasi oleh pengiriman dengan menggunakan mobil pribadi.
“Selain itu juga terdapat modus pengiriman menggunakan microbus yang seolah-olah adalah rombongan pariwisata. Penindakan tersebut seluruhnya dilakukan di jalur distribusi Jawa-Sumatera,” ungkapnya.
Tri menambahkan, barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan sarana pengangkut berupa 8 minibus dan 3 microbus sudah ada diamankan. Selain itu, Bea Cukai juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 16 tersangka, meliputi inisial MU, MM, RK, AS, HR, SA, AR, MS, DM, UA, MY, SH, RD, MR, AM, dan AR.
Ia mengatakan, pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Bagi yang melanggarnya akan dikenakan pidana penjara dan/atau pidana denda.
“Dalam pasal itu menyatakan bahwa Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” ujarnya.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” imbuh Tri.
Lebih lanjut, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Mulai dari hulu hingga hilir peredaran akan diawasi guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara.