Ad imageAd image

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak 700 Kali Peredaran Rokok Ilegal di Pasar Tradisional

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 764 Views
3 Min Read
Petugas gabungan dari Satpol PP Jateng bersama Bea Cukai melakukan razia sekaligus sosialisasi terhadap peredaran rokok ilegal di Pasar Hewan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin (13/11/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi)

INDORAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah(Jateng) -DIY telah menindak sebanyak 700 kali terhadap peredaran rokok ilegal di pasar tradisional di wilayah Jateng. Penindakan tersebut dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Jateng.

“Selama setahun ini, sudah hampir 700 kali operasi pasar bersama Satpol PP Provinsi Jateng maupun Satpol PP di 35 kabupaten kota di Jateng. Hasilnya, ada sekitar 90 juta batang telah kita lakukan penindakan,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo saat ditemui wartawan termasuk Indoraya, usai operasi rokok ilegal di Pasar Hewan Ambarawa atau kerap dikenal Pasar Pon, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA:   Tampung Aspirasi Buruh, Wali Kota Semarang Upayakan UMK Naik

Tri menjelaskan hasil operasi di Pasar Pon Ambarawa itu yaitu ditemukan sejumlah yang menjual rokok ilegal dengan jumlah cukup banyak sekitar 200 batang rokok.

“Tadi ada 12 bungkus setara dengan hampir 200 batang rokok tanpa berpita cukai,” paparnya.

Selain itu, ungkap dia, penindakan rokok ilegal yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum yakni tercatat hampir 60 kali penindakan terhadap rokok ilegal.

“Untuk penindakan sendiri dari sisi hukum, kita hampir 60 kali penyedikan yang sudah inkrah. Dan ada juga denda administrasi. Baik skala besar, pabrik yang sudah kita dapatkan di beberapa tempat,” jelasnya.

BACA JUGA:   Wali Kota Semarang Pastikan Semarang Siap Jadi Tuan Rumah Peringatan HAN 2023

Dengan adanya kolaborasi dengan Satpol PP Jateng maupun kabupaten kota, dia mengatakan pihaknya sangat terbantu dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Bahkan selama ini, Tri menilai kerja sama tersebut juga luar biasa.

Apalagi, target realisasi penerimaan negara kepabeanan dan cukai tahun ini yakni sebanyak Rp 55 triliun.

“Jawa Tengah dari nasional itu ditargetkan hampir Rp 290 triliun. Sedangkan Jawa Tengah sendiri, ditargetkan Rp 55 triliun. Dengan target itu, bersinergi untuk memberantas rokok ilegal sangat penting dalam rangka untuk pencapaian itu,” beber Tri.

BACA JUGA:   72 Kejadian Kebakaran Selama Agustus 2023, Terbanyak Penyebabnya Ilalang dan Rumput Kering

Sementara sosialisasi yang tercatat hari ini, menurut Tri, pihaknya sudah melakukan 900 kali sosialisasi melalui media online, baliho, radio, televisi, dan lain sebagainya.

“Ini mungkin unik, kita turun langsung di pasar sehingga berhadapan langsung dengan masyarakat, sekaligus operasi. Satu lagi paling unik, Jawa Tengah hanya satu- satunya sosialisasi dengan KKN Tematik. Kita juga sudah menggandeng mahasiswa, untuk melakukan sosialisasi pada saat mereka lakukan KKN,” pungkas dia.

Share this Article
Leave a comment