Ad imageAd image

Bawaslu Tegaskan Kantor Kementerian Tak Boleh Jadi Tempat Kampanye Pemilu 2024

Redaksi Indoraya
3 Views
1 Min Read
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan kantor kementerian tak boleh digunakan sebagai tempat kampanye peserta Pemilu 2024.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta paslon Pemilu tertentu. Tidak boleh. Ada di undang-undang Pemilu,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Bagja mengatakan Bawaslu telah melakukan sosialisasi terhadap peserta pemilu terkait larangan kantor pemerintahan digunakan sebagai lokasi kampanye.

“Enggak boleh (fasilitas negara), jangankan, kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalau kantor pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas,” ujarnya.

Bagja menyampaikan salah satu fasilitas umum pemerintah di DKI Jakarta yang bisa digunakan untuk berkampanye yakni Gelora Bung Karno (GBK).

“Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah, boleh enggak digunakan? Boleh. Tapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan? Tidak boleh, kantor Gubernur enggak boleh. Kalau GBK silahkan,” jelasnya.

Bagja mengaku tengah mengkaji adanya dugaan salah satu pasangan calon melakukan kampanye di kantor kementerian.

“Bukan laporan enggak, tapi sudah jadi perhatian kita dan lagi kita kaji,” katanya.

Share This Article
Leave a Comment