INDORAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Tahapan Pilkada, yang melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Semarang, pada Sabtu, (28/12/2024).
Acara ini diikuti oleh 225 peserta, yang terdiri dari 48 Panwaslu Kecamatan dan 177 Panwaslu Kelurahan, dengan kehadiran narasumber Muhammad Junaidi, Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa kegiatan evaluasi ini adalah bentuk refleksi terhadap upaya pengawasan yang telah dilakukan selama Pemilihan Serentak 2024. Arief juga memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kontribusi para pengawas, yang telah menyelesaikan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan keakuratan.
“Pelaksanaan Pemilihan 2024 di Kota Semarang telah dilewati, dan dalam proses pelaksanaan ini ada dinamika yang membuat proses ini masih belum selesai karena seperti kita ketahui ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Kontitusi (MK) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta masih ada proses penanganan pelanggaran kode etik,” ujar Arief melalui keterangan resminya, Senin (30/12/2024).
Selain itu, Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, mengapresiasi atas kinerja dari jajaran Bawaslu Kota Semarang dan pengawas se-Kota Semarang dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Jika dilihat dari sejarah, baru tahun ini yang paling fenomenal yaitu Pemilu dan Pilkada dilakukan di tahun yang sama, dalam prosesnya pelaksanaan secara serentak, pertama kali pada tahun 2019. Saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan secara serentak maka SDM harus digerakkan semua, dan adanya potensi pelanggaran harus segera direspon dengan secepatnya,” jelasnya
Selanjutnya, Junaidi menyoroti bahwa respon cepat terhadap pelanggaran dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Ia juga mencatat bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, seringkali muncul tumpang tindih regulasi yang membingungkan, berbeda dengan negara lain yang tidak mengeluarkan peraturan baru saat pemilu sedang berlangsung.
Dalam rangkaian acara ini, Bawaslu Kota Semarang juga menyerahkan santunan hasil donasi dari pengawas se-Kota Semarang sebesar Rp 6.700.000,- serta santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 119.773.450,- kepada ahli waris Alm. Gunawan Budiarto, Panwaslu Kelurahan Bojongsalaman, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilihan 2024.
Sebagai penghargaan atas dedikasinya, Bawaslu Kota Semarang juga menganugerahkan Piagam Penghargaan “Pejuang Demokrasi” kepada almarhum, yang diterima oleh keluarga yang mewakili.
Selain itu, Bawaslu Kota Semarang memberikan Piagam Penghargaan kepada Panwaslu Kelurahan dalam tiga kategori, di antaranya Kategori Pencegahan Berdampak Luas, yang diberikan kepada Devi Nuranggraeni, Panwaslu Kelurahan Tambakharjo, atas upayanya mencegah dugaan pelanggaran pertemuan kepala desa.
“Pengawasan Menghasilkan Rekomendasi dan Dinamika Pemungutan Suara Ulang di TPS 13”, diberikan kepada Diyah Yulianti, Panwaslu Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan. Dan Penghargaan yang terakhir adalah Kategori Pengawasan Kampanye Terbanyak “Kelurahan dengan Pengawasan Kampanye Sebanyak 55 Kali”, diberikan kepada Zamrudi, Panwaslu Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik.