INDORAYA – Bawaslu Kota Semarang mendesak KPU Kota Semarang untuk segera memberikan sanksi berupa pemberhentian oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan, berinisial MZ (35) dari statusnya sebagai anggota maupun ketua.
Sebab, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Kota Semarang, yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anggota PPK lainnya. Bawaslu juga sudah menyampaikan dugaan kasus tersebut ke KPU Kota Semarang.
“Kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua sekaligus juga sebagai anggota PPK terkait,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Semarang, Silvania Susanti saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Silvania mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Bawaslu dari seorang anggota PPK di salah satu kecamatan di Kota Semarang. Saat itu, pelapor menyampaikan dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oleh oknum Ketua PPK.
“Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp, serta surat keputusan penetapan dan anggota PPK untuk Pilkada 2024,” ujarnya.
Dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, yang disampaikan pelapor itu secara syarat formil tidak memenuhi tetapi terkait masa waktu pelaporan tetap memenuhi syarat materiel.
“Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” sambungnya.
Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan. Selanjutnya Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi.
Silvania mengatakan, usai klarifikasi dilakukan, Bawaslu Semarang langsung menyusun kajian dugaan tindakan pelanggaran etik berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.
“Hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK, terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sehingga oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan,” ungkapnya.