Ad imageAd image

Bawaslu Sebut Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Munculkan Sikap Pesimis Masyarakat 

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 897 Views
2 Min Read
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa isu penundaan Pemilu 2024 menjeadj persoalan besar bagi penyelenggara Pemilu. Bagja menyebut jika isu ini terus digoreng akan memunculkan sikap pesimis dari masyarakat.

“Bagaimana masyarakat percaya jika kemudian isu ini selalu digoreng terus, tunda, tidak, tunda, tidak, lama-lama masyarakat ini ‘nggak jadi ini pemilu’,” paparnya dalam seminar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Jika penundaan pemilu terjadi, Bagja meyakini, masyarakat akan menyalahkan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, hingga DKPP.

BACA JUGA:   PKB Jateng Anggap Politik Identitas Tak Masalah Digunakan: Setiap Partai Punya Identitas

Dengan itu, kata Bagja, para penyelenggara pemilu harus tetap mengawasi agar pemilu dapat tetap berjalan.

“Begitu tidak jadi maka tunjuk tudingan pertama adalah kepada penyelenggara Pemilu itu saya yakin. Tudingan pertama dan tidak berhasilnya pemilu adalah kepada penyelenggara Pemilu. Ini yang perlu dijaga oleh KPU dan kami di Badan Pengawasan Pemilu, karena kalau tunda-jadi ataupun Pemilu gagal yang disalahkan pasti KPU dan Bawaslu berikut DKPP,” jelasnya.

Bagja juga menegaskan bahwa isu penundaan pemilu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Sehari Dilantik, Panwaslu Kecamatan Kota Semarang Langsung 'Bergerak'

“Pemilihan umum dalam Undang-Undang Dasar dinyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan melalui proses yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, catatannya dan dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Jadi isu penundaan tentu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” terang Bagja.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan isu penundaan Pemilu menjadi persoalan besar. Hal itu lantaran menyangkut transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu.

“Hal ini yang menjadi persoalan kita ke depan mengenai menganggap bagaimana tiga kekuasaan puncak negara itu saling mengawasi, baik kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, dan alhamdulillahnya penyelenggara pemilu di tengah-tengah di antara situ, yang kadang bisa digeser, akhirnya digeser ke legislatif bahkan dihentakkan oleh kekuasaan yudikatif,” papar dia.

BACA JUGA:   Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Kasus Kades di Temanggung Terlibat Pemenangan Capres
Share this Article
Leave a comment