Ad imageAd image

Bawaslu: Menteri Harus Cuti Jika Ingin Nyapres

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 1k Views
2 Min Read
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju yang hendak maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 harus mengajukan cuti.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya juga mengawasi pejabat-pejabat negara dan ASN terkait pemilu tahun depan.

“Itu memang salah satu yang harus kami awasi ya, jadi karena ada aturan aturan khusus, misalnya kalau menteri dia harus mengajukan cuti misal dia mau maju,” ungkap Lolly, Sabtu (18/3/2023).

“Kalau ASN dia harus mundur ketika dia maju, maka dalam konteks ini akan menjadi area yang harus diawasi dari Bawaslu,” ungkapnya menambahkan.

- Advertisement -

Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri tak perlu mundur dari jabatan jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Dalam putusannya, MK mengatakan menteri dan pejabat setingkat menteri bisa maju sebagai capres ataupun cawapres sepanjang mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Oleh sebab itu, Bawaslu bakal memelototi proses tahapan pencalonan yang akan datang. Proses pendaftaran untuk capres dan cawapres akan dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sementara, pendaftaran anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan dimulai lebih awal, yakni 24 April hingga 25 November 2023.

“Bagi Bawaslu tahapan yang harus diawasi ya yang tadi ketika nanti pencalonan ya, proses pencalonan ini kan April-Mei akan berjalan bagi calon legislatif, nanti kita akan lihat ujungnya di 25 Novermber, ini jadi bagian yang diawasi juga dari Bawaslu,” paparnya.

Share this Article
Leave a comment