Ad imageAd image

Bawaslu Kota Semarang Tangani Empat Dugaan Pelanggaran, Mulai Kampanye di Lembaga Pendidikan hingga Netralitas ASN

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 5 Views
3 Min Read
Petugas Bawaslu Kota Semarang awasi ketat kampanye Paslon Pilkada Kota Semarang. (Foto: Bawaslu Kota Semarang)

INDORAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mencatat ada sebanyak empat dugaan pelanggaran selama empat pekan pertama tahapan masa kampanye di Pilkada 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut mulai dari dugaan pelanggaran tindak pidana, dugaan pelanggaran administrasi, hingga dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Kami telah menangani empat dugaan pelanggaran selama empat pekan pertama masa kampanye berlangsung. Dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, terang Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman melalui keterangan resminya yang diterima Indoraya. News, pada Jumat (18/10/2024).

Untuk dugaan pelanggaran yang pertama ditemukan Bawaslu, yakni dugaan pelanggaran berkampanye di tempat pendidikan.

Secara aturan, kata Arief, tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, kecuali perguruan tinggi.

Hal itu diatur dalam Pasal 69 UU Pemilihan juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai dengan UU Pemilihan, lanjut dia, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil. Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung, tetapi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti, ” ujarnya.

Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani yakni 2 Kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan. Arief menjelaskan pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa Pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Kampanye.

Mengacu pada regulasi kampanye, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya.

Sebagai langkah tindak lanjut, terang Arief, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

“Surat rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta agar tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye,” lanjutnya.

Selain tiga dugaan pelanggaran yang telah ditangani, Bawaslu Kota Semarang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Arief merincikan pihaknya mendapatkan informasi awal berupa adanya oknum ASN yang memberikan tanda like/suka terhadap unggahan akun instagram calon tertentu.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan meminta keterangan ASN terkait. Dari penelusuran diketahui bahwa ASN itu mengakui memberikan tanda like/suka karena tidak sengaja.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN,” sebut Arief.

Arief mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos) dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada pilkada serentak 2024.

“Jempolmu bisa menjadi harimaumu,” pesannya.

Share This Article
Leave a Comment