Ad imageAd image

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Dickri Tifani
1 View
3 Min Read
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. (Foto: Dokumen untuk Indoraya.News)

INDORAYA – Bawaslu Kota Semarang mencatat sebanyak 29 kasus dugaan pelanggaran yang telah ditangani selama berlangsungnya Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 13 kasus di antaranya terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, yang meliputi 4 pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan 9 pelanggaran Administrasi.

Pelanggaran yang paling banyak terjadi selama tahapan kampanye adalah kegiatan kampanye yang dilaksanakan tanpa pemberitahuan yang sesuai.

“Terhadap kejadian pelanggaran tersebut, kami rekomendasikan ke KPU Kota Semarang dan mengimbau kepada Tim Kampanye Pasangan Calon agar mentaati tata cara prosedur dalam berkampanye,” jelas Arief kepada wartawan, termasuk Indoraya News, Selasa (24/12/2024).

Arief juga menjelaskan terdapat dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidak dapat diproses yang totalnya tercatat 14 kasus. Angka tersebut terdiri dari 4 kasus tidak terbukti dan 10 kasus tidak dapat diproses.

Jumlah kasus yang tidak terbukti yakni 3 dugaan pelanggaran tindak pidana dan 1 dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan. Sedangkan dugaan pelanggaran yang tidak dapat diproses karena belum terpenuhinya syarat formil dan materiel.

“Terutama terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana, pembahasannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 unsur lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Hasil pembahasan merupakan kesimpulan bersama tanpa ada perbedaan pendapat,” katanya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya juga menemukan pelanggaran netralitas ASN tercatat ada 2 kasus pelanggaran yang sudah ditangani.

“Terhadap hal ini, kami telah meneruskan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada instansi yang berwenang yakni Regional I BKN Yogyakarta,” terangnya.

Menurutnya, adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada BKN  semestinya menjadi pembelajaran bagi Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. ASN harus menunjukkan sikap netral dan tidak berpolitik.

Dalam penanganan pelanggaran Pemilihan, Arief menerangkan bahwa Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dalam menangani dugaan pelanggaran selama Pemilihan Tahun 2024.

Sebagai informasi, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi tersebut merupakan perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020.

Arief mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan Pemilihan Tahun 2024. Hal itu tercermin dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang diterima Bawaslu Kota Semarang jumlahnya tidak sedikit. Setidaknya, Bawaslu Kota Semarang menerima 10 laporan dugaan pelanggaran sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Selain itu, dia juga mengapresiasi kerja jajaran Pengawas Pemilu di seluruh tingkatan. Kinerja Pengawas Pemilu yang positif tercermin dari jumlah temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang mendominasi total dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kota Semarang.

“Penanganan dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan saja tercatat ada 19 kasus,” sebutnya.

Share This Article