INDORAYA – Bawaslu Kota Semarang melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang terkait masa verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Kamis (24/8/22).
Berdasarkan hasil pengawsan dan aduan masyarakat, Bawaslu menemukan data kegandaan anggota partai politik. Yaitu ganda identik sebanyak 345, sedangkan ganda sebagian sebanyak 266 dari 23 partai politik yang terdaftar.
Bawaslu Kota Semarang juga menyampaikan saran perbaikan terkait adanya aduan masyarakat yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik ke posko pengaduan yang tersedia di Bawaslu Kota Semarang.
“Hingga hari ini terdapat tiga aduan masyarakat yang melaporkan dugaan pencantuman nama keanggotaan partai politik,” kata Naya Koordiator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang.
Selain itu, memasuki Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kota Semarang senantiasa membuka ruang dialog kepada masyarakat yang ingin melaporkan pelibatan identitas pribadi dalam partai politik.
“Bawaslu mencermati dengan seksama data keanggotaan parpol yang berpotensi ganda serta membuka ruang publik kepada masyarakat untuk melaporkan adanya pelibatan identitas pribadi sehingga Bawaslu dapat membantu menindaklanjuti,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya saran perbaikan ini dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kota Semarang dalam masa verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 di Kota Semarang.
“Semoga proses Pemilu 2024 nanti semakin berkualitas, berintegritas dan bermartabat,” ungkap Naya Koordiator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang.