Ad imageAd image

Bawaslu Kota Semarang Hadir dalam Sidang PHP Walikota Semarang 2024

Dickri Tifani
648 Views
2 Min Read
Tim Bawaslu Kota Semarang memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024. (Foto: Bawaslu Kota Semarang)

INDORAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang berperan sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024.

Sebelumnya, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), yang diwakili oleh Saparuddin, mengajukan permohonan PHP kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan tersebut.

Menurut informasi yang tercantum di situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id), permohonan PHP diajukan oleh PPI pada 9 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan elektronik (APPP) nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diregistrasi dengan nomor perkara 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, memastikan bahwa pihaknya telah siap untuk memberikan keterangan dalam sidang PHP Walikota Semarang Tahun 2024.

“Bawaslu Kota Semarang sudah siap memberikan keterangan dalam perkara ini. Sejak akhir Desember 2024, kami telah menginventarisasi hasil pengawasan, pencegahan, dan penindakan sebagai bukti, serta menyusun draf keterangan tertulis dengan bantuan Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Bawaslu RI,” jelas Maria pada Minggu (19/1/2025).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, Bawaslu telah menyerahkan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi.

“Pada Jumat (17/1) lalu, saya bersama Tim Hukum Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis beserta bukti-bukti yang telah kami susun kepada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Maria menambahkan bahwa penyampaian keterangan tertulis ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa keterangan dari Bawaslu Kabupaten/Kota harus disampaikan kepada MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang dimulai.

“Sidang yang mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, serta Bawaslu, sekaligus pengesahan alat bukti, telah dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2024,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 9 Januari 2025, Bawaslu Kota Semarang, yang diwakili oleh Ketua Arief Rahman dan Anggota Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, telah hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Panel Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., bersama Anggota Panel Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., dan Dr. Daniel Yusmikh Pascastaki Foekh, S.H., M.H.

Share This Article