Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico Ganinduto Soal Pendaftaran Pilkada 2024
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Daerah

Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico Ganinduto Soal Pendaftaran Pilkada 2024

By Redaksi Indoraya
Minggu, 15 Sep 2024
33 Views
Share
3 Min Read
Bupati Kendal yang juga bakal calon wali kota Semarang, Dico Ganinduto. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Bawaslu Kendal memutuskan menolak gugatan paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam sengketa pendaftaran Pilkada Kendal 2024, pada Sabtu (14/9/2024).

“Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria.

Hevy menjelaskan Bawaslu Kendal mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Menurut Hevy, langkah yang dilakukan oleh KPU Kendal dengan menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah karena sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

“Jadi putusan kami ini juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain,” jelasnya.

“Yang dilakukan KPU Kendal itu sah karena sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” sambungnya.

Dalam sidang putusan sengketa, pihak pemohon yakni paslon Dico-Ali, tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Fajar Saka.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengatakan merasa kecewa dengan putusan Bawaslu Kendal.

“Tentunya kami selaku kuasa hukum dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu tapi apapun itu, kami tetap menghormati proses hukum,” kata kuasa hukum paslon Dico-Ali, Fajar Saka.

Atas putusan tersebut, kata Fajar, Dico-Ali masih belum memutuskan mengajukan banding ke PTTUN .

“Proses hukum telah memberikan ruang kepada kami selaku pemohon untuk menyikapi lebih lanjut yang disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding PTTUN dan diberikan waktu tiga hari,” sambungnya.

“Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali,” terangnya.

Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan putusan majelis musyawarah sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlalu dengan menolak pendaftaran paslon Dico-Ali.

“Semua sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini merupalan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran kemarin,” katanya.

Sengketa pilkada ini berawal saat pendaftaran bacabup-bacawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB ditolak oleh KPU Kendal.

Padahal, sebelumnya PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal.

Munculnya rekomendasi ganda inilah yang menjadi akar permasalahan. KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.

TAGGED:Bawaslu KendalDico GanindutoPilkada Kendal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Profil V Djoko Riyanto Suami Walkot Semarang dan Politikus PDIP Meninggal Dunia Minggu, 09 Nov 2025
  • Suami Wali Kota Semarang Wafat, Pemkot Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Normal Minggu, 09 Nov 2025
  • Pemprov Jateng Kirim Bantuan Senilai Rp95 Juta ke Warga Terdampak Banjir Bumiayu Brebes Minggu, 09 Nov 2025
  • Yayasan Temen Tinemu Temenanan Dorong Lomba Rekreasi Diakui Sebagai Poin Prestasi Pelajar Minggu, 09 Nov 2025
  • V Djoko Riyanto Suami Walkot Semarang Berpulang, Sosok Setia Mengabdi Tanpa Henti Minggu, 09 Nov 2025
  • Kampanyekan Konsumsi Susu Lokal, Ribuan Pelari Ramaikan Susu Run Boyolali Minggu, 09 Nov 2025
  • Olahraga Rekreasi Diusulkan Masuk Sekolah, DPRD Semarang Dukung Penuh Minggu, 09 Nov 2025

Berita Lainnya

Daerah

Pemkot Pekalongan Tetapkan 2.361 Tenaga Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu

Selasa, 04 Nov 2025
DaerahEkonomiJatengTeknologi

Heri Pudyatmoko: Hilirisasi Pertanian Harus Didukung Akses Logistik dan Keuangan Inklusif

Rabu, 29 Okt 2025
BeritaDaerahPeristiwaSemarang

25 Kelurahan di Semarang Terendam Banjir, Wali Kota Agustina Imbau Warga Segera Mengungsi

Rabu, 29 Okt 2025
DaerahEkonomiJateng

Heri Pudyatmoko Dorong Pemda dan Petani Kolaborasi Wujudkan Agroindustri Daerah yang Mandiri

Senin, 27 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?