INDORAYA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024. Berdasarkan laporan yang diterima, ada berbagai bentuk dugaan pelanggaran menjelang hingga pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan mengaku menerima laporan soal dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan yang diterima sifatnya masih temuan awal. Namun jajaran pengawas masih menelusuri dan melengkapi laporan tersebut.
Dia menyebutkan salah satu TPS di Kabupaten Tegal ditemukan sekelompok pemilih yang membuat kericuhan dan berusaha mengacaukan jalannya proses pemungutan suara. Jika ini terbukti benar, maka pelaku dapat dijerat pelanggaran pidana Pemilu.
“Ini juga kami minta dilengkapi, didetailkan laporannya seprti apa, harus jelas formil materilnya, pelakunya siapa, tempatnya dimana, bentuknya apa sehingga dapat mengganggu itu, kalau ada bukti-bukti lain seperti video atau foto ini juga sedang kami dalami,” katanya, Jumat (16/2/2024).
Kemudian di Kabupaten Demak, ada laporan terkait dugaan keterlibatan aparat kepala desa dalam memenangkan salah satu calon tertentu di Pemilu 2024.
“Kemudiam di Demak ini juga ada laporan dugaan netralitas ASN, jadi ada dugaan, ini juga laporannya belum detail, belum kami terima lengkap, ada kades yang diduga tidak bersikap atau bertindak netral dalam pemilu kemarin,” beber Sosiawan.
Selanjutnya di Kabupaten Semarang ada petugas KPPS yang diduga tidak netral karena mempengaruhi pemilih untuk mencoblos salah satu pasangan calon tertentu.
“Ada juga di Kabupaten Semarang, ada laporan petugas KPPS yang juga tidak netral, kemungkinan dia mempengaruhi atau mengintruksikan untuk memilih paslon tertentu. Kita belum mendetailkan, tapi ini laporannya adalah dugaan ketidaknetralan KPPS,” lanjut dia.
Sosiawan melanjutkan, ada juga laporan terkait dugaan praktik politik uang di Kabupaten Purworejo. Kasus tersebut untuk saat ini tengah ditelusuri Bawaslu Kabupaten Purworejo.
“Kemudian ada juga laporan politik uang di Kabupaten Purworejo, ini tentu masuk dalam pidana pemilu. Ini ingin kami dalami, temen-temen di kabupaten/kota untuk melengkapi mendetailkan laporannya tentang dugaan terjadinya politik uang,” ungkap dia.
Sosiawan bilang, dugaan kasus tersebut sifatnya masih temuan awal dan belum detail. Sebelum ditindaklanjuti, laporan itu harus lengkap secara formil dan materiil. Misalnya siapa pelakunya, detail lokasi dan kejadian, serta dilengkapi bukti-bukti pedukung.