INDORAYA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap ada sebanyak 131 dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung. Jenis pelanggaran terbanyak ialah kasus netralitas.
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Muhammad Amin merinci bahwa dari 113 pelanggaran, 46 kasus netralitas, baik aparatul sipil negara (ASN) dan kepala desa. Lalu 17 pelanggaran administrasi dan 18 kasus kode etik. Adapun 77 dari 113 pelanggaran telah teregistrasi.
Sementara itu, ada dua kasus dugaan pelanggaran yang sudah masuk ke proses pidana Pemilu. Yaitu kasus netralitas kades di Kabupaten Purbalingga dan perusakan APK paslon di Kabupaten Karanganyar.
“Pidana di Karanganyar dan Purbalingga. Dan memang ada beberapa catatan-catatan pelaksanaannya yang menjadi catatan kami menghadapi rekapitulasi hari ini,” kata Muhammad Amin, belum lama ini.
Meski menjadi catatan, rekapitulasi di tingkat KPU Jateng ini secara keseluruhan berjalan transparan dan tanpa kendala serius. Pasalnya mayoritas persoalan sudah terselesaikan secara berjenjang mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan di tingkat 35 kabupaten/kota.
“Secara administrasi sudah diselesaikan secara berjenjang. Prinsipnya, Bawaslu Jateng mengikuti dan langsung terjun ke pengawasan,” ungkap Amin.
Di sisi lain, Bawaslu Jateng saat ini tengah mendalami dugaan adanya pelanggaran praktik politik yang yang dilaporkan terjadi di beberapa daerah.
“Artinya masih ada laporan terkait politik uang, ini masih kita tangani di beberapa wilyaah, mana saja nanti kita update kembali, karena ada yang klatifikasi dan lain-lain,” ucap Amin.


